
PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Aksi seorang perempuan lanjut usia berinisial JM (62) yang diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung (live) di TikTok berbuntut panjang. Perempuan asal Pamekasan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Polres Pamekasan pada Sabtu (31/10/2026). Polisi menyebutkan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dasar laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi di kediaman JM, kawasan Kangenan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa malam hingga Rabu (27–28 Oktober 2026), sekitar pukul 18.30 WIB, saat yang bersangkutan tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, suasana siaran langsung tersebut sempat memanas setelah sejumlah penonton melontarkan pertanyaan dan tudingan mengenai dugaan hubungan JM dengan sebuah akun bernama Windi Wijaya.
JM sempat membantah tudingan tersebut dengan bersumpah tidak memiliki hubungan apa pun. Namun, karena pernyataannya tidak dipercaya oleh para penonton, emosinya kemudian tersulut.
Dalam kondisi tersebut, JM diduga melakukan tindakan yang kemudian menjadi sorotan publik. Ia mengambil sebuah mushaf Al-Qur’an bersampul merah, meletakkannya di atas kasur, kemudian menginjaknya sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan. Aksi tersebut berlangsung di hadapan penonton dan terekam dalam siaran langsung TikTok.
Mengetahui video tersebut beredar luas, Tim Siber Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penelusuran. Di bawah komando Kanit Siber Ipda Novian Angga Purnama, petugas melakukan profiling terhadap akun yang bersangkutan.
Pada Kamis malam (29/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, JM mendatangi Mapolres Pamekasan atas inisiatif sendiri dengan alasan keamanan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat (30/10/2026), penyidik akhirnya menetapkan JM sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan interogasi, penyidikan, dan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya satu mushaf Al-Qur’an yang digunakan dalam aksi tersebut, satu unit ponsel OPPO Reno5 F yang dipakai untuk melakukan siaran langsung, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video live TikTok.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) subsider Pasal 300 subsider Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan penyidik dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi dalam siaran langsung itu tersebar luas di media sosial.
(Red-Garudasatunews)














