UU PRT Disorot, Pengawasan Komunitas Mendesak

oleh -86 Dilihat
oleh
UU PRT Disorot, Pengawasan Komunitas Mendesak
Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya Wiwik Afifah
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dinilai belum cukup tanpa sistem pengawasan yang efektif. Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Wiwik Afifah, menegaskan perlunya pengawasan berbasis komunitas untuk memastikan implementasi regulasi tidak berhenti di atas kertas.

Menurutnya, UU PRT memang memberi kepastian status hukum bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelompok buruh. Namun dalam praktiknya, hubungan kerja di sektor domestik masih kerap terjebak dalam relasi kultural yang mengaburkan hak dan kewajiban, sehingga rawan pelanggaran tanpa terdeteksi.

“Selama ini hubungan kerja PRT dianggap informal, bahkan sering melibatkan orang terdekat. Kondisi ini membuat perlindungan hak menjadi lemah,” ujar Wiwik, Jumat (24/4/2026).

Ia mengusulkan model pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW. Skema ini dinilai lebih responsif dalam mendeteksi potensi kekerasan atau pelanggaran dibandingkan pembentukan lembaga baru yang cenderung birokratis dan lamban.

Namun, efektivitas model tersebut bergantung pada edukasi masyarakat di tingkat akar rumput. Tanpa pemahaman yang sama antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme pengawasan berisiko menjadi formalitas tanpa dampak nyata.

Wiwik juga menyoroti aspek pengupahan yang berpotensi menjadi celah persoalan baru. Ia menolak skema upah nasional yang kaku dan mendorong pendekatan sektoral berbasis kondisi ekonomi wilayah. Menurutnya, kebijakan yang tidak adaptif justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja.

“Perlu batasan upah yang layak namun fleksibel, mengacu pada kebutuhan dasar dan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Data riset 2023–2024 menunjukkan penghasilan pekerja rumah tangga kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, terutama untuk pendidikan anak dan kebutuhan pokok. Hal ini memperkuat urgensi perlindungan yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.

Sebagai perbandingan, Wiwik menyinggung praktik di Filipina yang telah mengatur upah berbasis wilayah, hak istirahat, serta jaminan kerja secara lebih terukur. Model tersebut dinilai bisa menjadi referensi dalam menyusun aturan turunan di Indonesia.

Ia menekankan, pascapengesahan UU, pemerintah harus segera merumuskan regulasi turunan yang tegas, termasuk mekanisme sanksi, pengaturan jam kerja, hingga jaminan sosial. Tanpa itu, perlindungan hukum berpotensi timpang dan sulit ditegakkan.

“Relasi kerja PRT menyatukan aspek sosial dan ekonomi. Regulasi harus mampu menjangkau keduanya secara seimbang,” ujarnya.

UU ini juga mengatur hak dasar seperti waktu istirahat, kebebasan beribadah, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, tanpa pengawasan yang kuat dan partisipatif, implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan serius.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.