Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Enam Pengurus Yayasan dan Pokmas di Probolinggo

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

​PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. tim penyidik memeriksa enam orang saksi di Mapolres Probolinggo Kota, 26/05/26.

 

 

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua Pokmas penerima aliran dana.

​”Hari ini kami memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

 

​Daftar Enam Saksi yang Diperiksa :

Berdasarkan data yang dihimpun, keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait realisasi anggaran di lapangan. Mereka adalah:

​NJB – Pengurus/perwakilan Yayasan Bunga Tanjung.

​MHA – Perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton).

​ZAM – Perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan.

​ABH – Ketua Pokmas Nyiur Jaya.

​SAA – Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya.

​SUG – Ketua Pokmas Ikmarish.

 

​Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri rekam jejak aktivitas Pokmas yang dikendalikan oleh salah satu tersangka berinisial AS. Penyidik tengah membidik apakah dana hibah tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan atau justru diselewengkan.

 

​Pengembangan Kasus Menuju 21 Tersangka :

Langkah interogasi ini merupakan rangkaian maraton yang dilakukan KPK. Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 15 saksi secara tertutup di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota.

​Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka untuk periode anggaran 2019–2022.

 

​Peta tersangka terbagi menjadi dua klaster, yaitu:

– ​Penerima Suap (4 Orang): Berinisial KS, AS, AI, dan BW.

– ​Pemberi Suap (17 Orang): Terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di wilayah Jawa Timur.

 

​Sebagai informasi, peta penyidikan sempat mengalami perubahan. Dari total 21 tersangka yang diumumkan pada Oktober 2025, KPK resmi menghentikan penyidikan untuk satu tersangka pada Desember 2025, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.