Usai ‘Nyeruput’ Yakult dan Isi Pertalite Tanpa Bayar, Pria di Pamekasan Dikejar Warga hingga Diamankan Polisi.

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Petugas Polsek Tlanakan, jajaran Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria berinisial MK (26) usai terlibat aksi kabur tanpa membayar di sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (16/9/2026) sore.

​Warga Desa Palengaan Daja tersebut sempat menjadi sasaran pengejaran warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
​Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan insiden yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di toko milik Wasikatul Ummah (33) tersebut.

​”Semula, terduga pelaku mendatangi toko korban untuk melakukan pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu,” terang Evan.

​Tak hilang akal, terduga pelaku kemudian mengambil 1 liter Pertalite serta mengonsumsi 1 botol Yakult di tempat. Tanpa menunjukkan itikad membayar, pelaku langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya.

​Korban yang terkejut lantas berteriak meminta pertolongan. Seorang saksi mata, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar bergerak cepat mengejar pelaku. Pengejaran berakhir di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol, di mana pelaku berhasil dihentikan dan diamankan warga.

​Menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Tlanakan sigap mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku guna mencegah aksi main hakim sendiri, lalu membawanya ke Mapolsek Tlanakan. Total kerugian materiil akibat peristiwa ini diperkirakan sebesar Rp14.500.

​”Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian materiil masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring), petugas memfasilitasi upaya mediasi antara pihak korban dan keluarga pelaku. Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP subsider Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan,” pungkas Evan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.