Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Rp 3,4 M Ke Negara, Mengaku Rugi Batin Saat Dipenjara

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

SURAKARTA, Garudasatunews.id — Pasca-menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi melayangkan gugatan ganti rugi terhadap negara sebesar Rp3,4 miliar. Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (24/8/2026).

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain kerugian finansial, proses hukum yang dinilai memakan waktu dan biaya di berbagai kota tersebut turut membebankan kerugian batin yang mendalam bagi kliennya.

“Gugatan Rp3,4 miliar ini memenuhi syarat dalam KUHAP dengan perhitungan materiil. Rangkaian persidangan menyita waktu, tenaga, serta biaya,” ujar Taufiq dihimpun dari Tribunnews.com Solo, Sabtu (29/8/2026).
Taufiq menambahkan, pemulihan status hukum melalui amnesti negara pada 1 Agustus 2025 menjadi pijakan utama Gus Nur untuk menuntut ganti rugi atas seluruh dampak proses hukum yang dialaminya.

Tak berhenti di situ, tim hukum dari Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan (SAMPLUK) juga merencanakan gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Langkah terhadap Jokowi akan disesuaikan setelah adanya putusan pada gugatan ganti rugi ini. Selama yang dihasilkan baru keadilan prosedural, kami akan terus menggugat,” tegas Taufiq.

Sebagai catatan, perkara ini bermula pada Oktober 2022 ketika Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka terkait tayangan di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Podcast tersebut memperbincangkan isu tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dinilai memicu keonaran serta penistaan agama.
Atas kasus tersebut, PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara, meski permohonan kasasi selanjutnya ditolak Mahkamah Agung.
Setelah mengantongi status Bebas Bersyarat pada 27 April 2025, Gus Nur akhirnya resmi menghirup udara bebas sepenuhnya melalui pemberian amnesti massal oleh Presiden Prabowo Subianto. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.