URC Ponorogo Bongkar Sindikat Curanmor Antar Daerah

oleh -54 Dilihat
oleh
URC Ponorogo Bongkar Sindikat Curanmor Antar Daerah
URC Ponorogo Bongkar Sindikat Curanmor Antar Daerah
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah bengkel wilayah Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada 15 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat memergoki pelaku membawa kabur sepeda motornya saat kunci kontak masih tertancap. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan salah satu pelaku berinisial ARA. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke area semak-semak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pengembangan secara intensif untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya. Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi tidak hanya di Ponorogo, tetapi juga menjangkau wilayah lain di luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa tim yang baru dibentuk tersebut bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Tim URC memang difokuskan untuk mempercepat penanganan berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Jadi ketika ada laporan kejahatan di Kabupaten Ponorogo langsung bisa ditangani,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial MA di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan jalur distribusi kendaraan hasil curian yang selama ini dipasarkan lintas daerah.

Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor yang ditemukan di wilayah Brebes dan Pacitan. Berdasarkan penyelidikan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga tengah dipersiapkan untuk dijual kepada calon pembeli melalui platform media sosial dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi para pelaku yang secara khusus memburu sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menancap. Pelaku berkeliling menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari sasaran yang dinilai lengah, kemudian membawa kabur motor curian untuk dipasarkan di luar daerah guna menghindari pelacakan.

“Pelaku menjual motor hasil curian rata-rata Rp4 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Imam Mujali.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka merupakan pelaku berulang. Dari hasil pendalaman, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.

Data kepolisian mencatat lima aksi terjadi di Kecamatan Slahung, satu kasus di Kecamatan Sambit, satu kasus di Kecamatan Balong, dan satu kasus di Kecamatan Jetis. Selain itu, penyidik juga menemukan informasi bahwa para pelaku diduga pernah melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Temuan tersebut memperlihatkan pola operasi yang terorganisir dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses penjualan kendaraan hasil curian.

Polres Ponorogo menegaskan Tim URC akan terus diperkuat sebagai ujung tombak respons cepat terhadap berbagai tindak kriminalitas, mulai dari curanmor, begal, hingga aksi premanisme jalanan yang meresahkan masyarakat.

AKP Imam Mujali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat segera melakukan tindakan di lapangan.

“Untuk kasus begal, premanisme, serta kejahatan jalanan masyarakat silakan melapor ke 110, Tim URC Ponorogo segera melakukan penanganan dengan cepat,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.