Update Kasus Hibah Jatim: KPK temukan Plang segel penyitaan aset Anwar Sadad Di Bakar dan dirusak

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260919-WA0002PASURUAN, Garudasatunews.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta adanya tindakan perusakan hingga pembakaran pada plang penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Insiden ini ditemukan saat tim penyidik melakukan pengecekan fisik aset di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

​Aset yang dirusak tersebut berupa plang penyitaan tanah dan bangunan Gelanggang Olahraga (GOR) milik Yayasan Komunitas Cahaya. Aset ini disita lantaran berkaitan dengan perkara yang menjerat anggota DPR RI, Anwar Sadad.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut saat timnya memeriksa langsung barang bukti yang telah disegel di Pasuruan dan sebuah rumah di Surabaya.
​”Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya tindakan perusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

​Merespons kejadian ini, penyidik KPK langsung memasang plang penyitaan baru pada tanah dan ruko milik Anwar Sadad, serta menyegel dua kavling tanah di Kabupaten Malang. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset negara sesuai hukum acara pidana.
​”KPK memastikan seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti dan barang sitaan,” kata Budi.

​Pelimpahan 4 Tersangka ke Penuntut Umum
​Selain pengamanan aset, KPK resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/9/2026). Empat tersangka tersebut adalah Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, keempat orang tersebut merupakan tim inti pemenangan Anwar Sadad sejak masa pencalonan di DPRD Jawa Timur hingga lolos ke DPR RI, yang juga berperan aktif memfasilitasi operasional politiknya secara berkesinambungan.
​”Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Budi.

​Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara transparan kepada publik sesuai perundang-undangan.

​Konstruksi Perkara dan Potongan Dana Hibah
​Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka pada 10 Oktober 2025 yang terbagi dalam tiga klaster perkara.

​Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp291,5 miliar dengan skema pemotongan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen. Pemotongan tersebut terus berlanjut di tingkat koordinator lapangan sebesar 20 hingga 30 persen, sehingga dana hibah yang diterima masyarakat hanya tersisa sekitar 55 hingga 70 persen dari total alokasi.

​Saat ini, jumlah tersangka berkurang menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dari total tersangka tersebut, sebanyak delapan orang telah resmi ditahan oleh KPK. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.