Unggahan Kontroversial Kades di Gresik Tuai Kecaman, YALPK Nilai Lecehkan Profesi Jurnalis dan LSM

oleh -58 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

GRESIK,garudasatunews.id — Jagat maya di wilayah Kabupaten Gresik belakangan ini dihebohkan oleh ulah oknum pejabat publik yang diduga menyudutkan profesi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui media sosial. Unggahan tersebut memicu narasi negatif dari warganet dan dinilai sangat mengabaikan etika komunikasi publik.

​Perwakilan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) wilayah Gresik Utara Pantura, Achmad Afiyan Riyan H., angkat bicara menanggapi polemik ini. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik berinisial “S”. Oknum tersebut diduga menggunakan akun Facebook bernama “Sutomo Abhirama” untuk menyebarkan narasi yang mengarah pada perundungan (bullying).

 

​Dalam keterangan resminya pada Rabu (20/5), Afiyan menegaskan bahwa seorang pejabat publik semestinya menjunjung tinggi tanggung jawab moral, etika komunikasi, serta menaati peraturan perundang-undangan.

​”Kami sangat menyayangkan unggahan dari oknum pejabat publik ini karena memicu perundungan dan komentar negatif terhadap jurnalis se-Indonesia serta rekan-rekan LSM. Opini negatif seperti ini bisa menjadi bumerang bagi pejabat publik itu sendiri,” ungkap Afiyan.

 

​Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa unggahan semacam itu berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

​Diketahui, polemik ini bermula dari unggahan akun Facebook “Sutomo Abhirama” pada Jumat, 15 Mei 2026. Akun tersebut menuliskan status yang menuai kontroversi:

​”Diantara 14 kepala desa dipanceng, beliau adalah salah satu kades yg sabar, tutur bahasanya kalem, ora neko2, bahkan beliau bagian baca doa dalam acara PKDI. Ternyata beliau juga bisa kasar ya, saat hadapi oknum jurnalis yang arogan karena telat kasih KOPI, q bangga padamu pak kaji kadang2 keras juga diperlukan.”

 

​Status tersebut sontak memancing reaksi warganet dan menggiring opini publik untuk merendahkan institusi pers maupun LSM. Beberapa komentar netizen bahkan secara terang-terangan mengarah pada penghinaan profesi, dengan melontarkan tudingan seperti “topeng untuk memeras”, “wartawan abal-abal”, hingga pelesetan LSM menjadi “Lembaga Susah Mangan”.

 

​Menyikapi eskalasi tersebut, YALPK mendesak oknum Kades berinisial “S” beserta pemilik akun “Sutomo Abhirama” untuk segera menghapus unggahan dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Hal ini dinilai penting agar tidak memunculkan opini liar yang semakin menyudutkan profesi jurnalis dan LSM.

 

​”Ke depannya, kami berharap tidak ada lagi perundungan terhadap jurnalis, LSM, maupun tokoh masyarakat. Semua pihak, terutama pejabat publik, harus bisa menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun media massa demi terwujudnya tata kelola yang bersih, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” harap Afiyan.

 

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada oknum Kepala Desa Doudo maupun pemilik akun Facebook terkait masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik. (Eben &Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.