UGM Desak Regulasi Lindungi Pengemudi Ojol

oleh -129 Dilihat
oleh
UGM Desak Regulasi Lindungi Pengemudi Ojol
Aksi ribuan ojol Jawa Timur di Surabaya
banner 468x60

YOGYAKARTA, Garudasatunews.id – Jam kerja 10 hingga 14 jam per hari menjadi rutinitas jutaan pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia. Namun, beban kerja panjang itu dinilai tak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Penghasilan rendah, tingginya biaya operasional, serta minimnya perlindungan sosial masih membayangi sektor kerja berbasis aplikasi ini.

Di lapangan, para pengemudi mengantar penumpang, makanan, hingga paket belanja setiap hari. Mereka menjadi simpul penting penggerak ekonomi perkotaan. Meski terlihat dinamis, realitasnya banyak pengemudi menghadapi pendapatan bersih yang tipis setelah dipotong bahan bakar, perawatan kendaraan, dan komisi platform.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, menilai persoalan tersebut bersifat struktural dalam ekosistem ekonomi digital. Menurutnya, pekerja platform memiliki tingkat kerentanan tinggi, mulai dari ketidakpastian kerja, fluktuasi pendapatan, hingga lemahnya perlindungan hak sosial.

“Situasi ini membuat mereka sangat rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Sayangnya, sampai sekarang belum ada model perlindungan sosial yang benar-benar komprehensif untuk melindungi para pekerja platform,” ujarnya di Yogyakarta, Kamis (12/2).

Ia menilai skema jaminan sosial yang ada masih parsial dan bertumpu pada inisiatif individu. Banyak pengemudi harus mendaftar sendiri ke program perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan tanpa kewajiban tegas dari perusahaan aplikasi. Akibatnya, perlindungan tidak merata dan kerap tidak berkelanjutan.

Dari perspektif kebijakan publik, Hempri mendesak regulasi ketenagakerjaan sektor digital segera diperjelas. Aturan tersebut perlu mencakup sistem pengupahan yang adil, kepastian jam kerja, serta kewajiban perusahaan platform menyediakan jaminan sosial dan asuransi bagi mitra pengemudi.

“Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab mengikutsertakan pengemudi dalam skema asuransi. Risiko kecelakaan, sakit, atau kehilangan penghasilan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada individu,” tegasnya.

Selain regulasi formal, ia juga menyoroti pentingnya penguatan solidaritas antar-pengemudi melalui koperasi atau dana komunitas sebagai bentuk jaminan sosial informal. Menurutnya, kombinasi regulasi tegas dan penguatan modal sosial menjadi kunci menciptakan ekosistem kerja yang lebih manusiawi.

Tanpa langkah konkret, jutaan pengemudi ojol dinilai akan terus terjebak dalam lingkaran jam kerja panjang dengan pendapatan minim dan masa depan yang tidak pasti. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.