Uang Rp20 Ribu, Kekerasan Keluarga Terkuak

oleh -45 Dilihat
oleh
Uang Rp20 Ribu, Kekerasan Keluarga Terkuak
Satreskrim Polres Tuban saat mengamankan pelaku.
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kabupaten Tuban setelah seorang pemuda berinisial FF (26), warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, ditangkap Satreskrim Polres Tuban usai menganiaya ayah dan adik kandungnya. Motif sementara mengarah pada persoalan sepele, yakni permintaan uang Rp20 ribu dan keinginan memiliki sepeda motor yang tidak dipenuhi.

Peristiwa terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di dalam rumah korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pelaku menggedor pintu kamar ayahnya, PC (54), sambil meminta uang. Penolakan dari korban memicu kemarahan yang berujung kekerasan fisik.

Dalam kondisi emosi, pelaku sempat melontarkan ancaman verbal sebelum akhirnya menghajar ayahnya sendiri secara brutal. Korban mengalami luka serius, termasuk gigi patah akibat tendangan ke wajah serta pendarahan hebat di bagian mulut.

Tidak berhenti pada ayahnya, pelaku juga menyerang adik kandungnya, MW (13), yang berusaha melerai. Tangan korban digigit hingga mengalami luka, memperparah situasi kekerasan yang terjadi di hadapan ibu mereka, SM (54), yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Polisi mengungkap bahwa kekerasan ini bukan kejadian pertama. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sebelumnya kerap melakukan ancaman dan tindakan agresif terhadap ayahnya, dipicu keinginan memiliki sepeda motor Honda PCX yang tidak dipenuhi.

Pelaku akhirnya diamankan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di desa setempat saat diduga hendak menjual sepeda motornya. Polisi menduga hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melarikan diri.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian berlumuran darah, hasil visum korban, serta sebilah parang yang diduga terkait dengan potensi ancaman lanjutan.

Kasus ini menyoroti lemahnya deteksi dini terhadap konflik keluarga yang berujung kekerasan serius. Aparat menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.