Tujuh Fraksi DPRD Jember Tunda Pansus Aset

oleh -69 Dilihat
oleh
Tujuh Fraksi DPRD Jember Tunda Pansus Aset
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim (kedua dari kiri) bersama sejumlah anggota parlemen, 27 Februari 2026.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Jember sepakat menunda pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Hibah Aset Barang Milik Daerah dalam sidang paripurna, Jumat (27/2/2026) malam.

Keputusan itu membuat rencana hibah lahan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) belum dapat dilanjutkan.

Pansus Aset sebelumnya mulai bekerja pada 2 Agustus 2025 dan berakhir masa tugasnya pada 2 Februari 2026, dipimpin Mohammad Hafidi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pansus dibentuk menyusul permohonan Bupati Muhammad Fawait terkait pelepasan aset tanah di kawasan Mojan, Kecamatan Patrang.

Objek hibah berupa sejumlah bidang tanah bersertifikat hak pakai tahun 2009 dengan total luas sekitar 55,57 hektare yang direncanakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan kepolisian.

Dalam laporan akhir, Hafidi menyampaikan pansus belum dapat menyelesaikan pendalaman karena sejumlah persyaratan administratif dan yuridis belum terpenuhi, di antaranya belum adanya surat permohonan hibah resmi dari Mabes Polri sebagai calon penerima hibah.

Selain itu, status hukum lahan belum dinyatakan secara resmi dalam kondisi “clear and clean”, termasuk kepastian tidak dalam sengketa atau dimanfaatkan pihak lain. Kepastian kesesuaian tata ruang serta keterangan bahwa lahan bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga belum tersedia.

Pansus menilai kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat fundamental untuk mencegah potensi sengketa hukum, kerugian daerah, pelanggaran tata ruang, serta persoalan pengelolaan aset di kemudian hari.

Karena itu, pansus merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember segera melengkapi dokumen administrasi, memastikan status hukum lahan, serta menyampaikan kesesuaian tata ruang sebelum proses hibah dilanjutkan. Pansus juga sempat mengusulkan pembentukan kembali pansus guna melanjutkan pembahasan secara komprehensif.

Namun, rekomendasi tersebut ditolak tujuh fraksi. Anggota Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo menilai pembentukan kembali pansus belum mendesak karena DPRD masih harus menyelesaikan 13 rancangan peraturan daerah pada tahun ini.

Ketua Fraksi Golkar Amanah Kholil Asyari menyatakan pansus tidak perlu diteruskan karena sejak awal pemerintah daerah belum mampu memenuhi persyaratan normatif yang diminta.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penundaan hingga seluruh syarat administrasi dipenuhi, mengacu pada saran BPKP dan Biro Hukum Pemprov Jatim yang menekankan perlunya permohonan resmi dari pihak kepolisian.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem, PKS, PPP, dan PKB yang menilai pembentukan pansus tanpa kelengkapan dokumen hanya akan mengulang pembahasan tanpa hasil.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jember Ahmad Halim akhirnya menyetujui sikap tujuh fraksi tersebut, sehingga pembentukan kembali Pansus Aset resmi ditunda sambil menunggu kelengkapan persyaratan dari pihak eksekutif. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.