Truk Tiga Sumbu Dilarang Melintas Saat Mudik

oleh -72 Dilihat
oleh
Truk Tiga Sumbu Dilarang Melintas Saat Mudik
Ilustrasi angkutan barang melintas di jalan Lumajang.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan berat guna mengurangi potensi kemacetan di jalur utama yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (29/3/2026). Selama periode tersebut, kendaraan tertentu dilarang melintas setiap hari mulai pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Untuk kriteria kendaraan yang dilarang melintas meliputi angkutan barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan material bangunan,” ujar Rasmin.

Menurutnya, pembatasan terutama berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Armada jenis ini dianggap berpotensi memperlambat arus kendaraan pada jalur utama yang dilalui pemudik.

Larangan melintas diterapkan di sejumlah ruas strategis, di antaranya Jalan Nasional Probolinggo–Lumajang menuju arah Jember serta jalur penghubung Lumajang–Malang melalui kawasan Piket Nol atau jalur selatan.

“Aturan pembatasan berlaku di jalan Probolinggo–Lumajang hingga arah Jember. Di jalur Piket Nol yang menghubungkan Lumajang dengan Malang juga diterapkan pembatasan,” jelas Rasmin.

Meski demikian, tidak semua kendaraan logistik terkena aturan tersebut. Sejumlah angkutan yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain pengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut uang, serta armada yang digunakan dalam program mudik gratis.

Namun kendaraan yang memperoleh pengecualian tersebut wajib membawa dokumen muatan dari pemilik barang serta mencantumkan tujuan pengiriman sebagai bukti administrasi selama perjalanan.

Rasmin menegaskan kebijakan pembatasan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran yang diperkirakan meningkat signifikan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama libur Lebaran agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta memantau situasi lalu lintas sebelum berangkat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, serta memantau perkembangan arus lalu lintas agar perjalanan lebih aman dan lancar,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.