
SUMENEP, Garudasatunews.id — Foto truk milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terlihat mengangkut tembakau rajang dan mengantre di gudang tembakau, beredar luas di aplikasi WhatsApp. Dari penelusuran, truk bernomor polisi B 9402 XX tersebut tercatat berada di salah satu gudang tembakau di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (22/8/2026).
Dalam foto tersebut, truk KDMP tampak berjejer bersama sejumlah truk konvensional lainnya yang juga sedang mengantre untuk menyerahkan tembakau ke gudang terkait. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, membenarkan adanya informasi mengenai pemanfaatan truk KDMP untuk mengangkut hasil pertanian warga.
Dikutip dari Kompascom, Menurut Ramli tembakau bukan satu-satunya komoditas yang diangkut. Sejumlah truk milik KDMP juga digunakan untuk mengangkut padi hingga kelapa. Ia menegaskan pemanfaatan aset tersebut tidak melanggar ketentuan apa pun, selama digunakan sesuai kepentingan koperasi dan masyarakat desa.
“Ada sejumlah truk KDMP yang digunakan mengangkut tembakau, padi, dan kelapa. Aktivitas itu tidak ada ketentuan yang dilanggar. Sehingga sah-sah saja,” ujar Ramli di Sumenep, Senin (24/8/2026).
Ramli menjelaskan, setiap KDMP memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, salah satunya berupa kendaraan angkutan. Aset tersebut diperuntukkan bagi warga, terutama masyarakat di desa tempat koperasi beroperasi.
“Setiap KDMP sudah memiliki sejumlah aset, termasuk truk, sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh warga, terutama warga desa setempat,” tambahnya.
Meski demikian, Diskop UKM Perindag Sumenep tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) agar setiap pemanfaatan aset koperasi dibuatkan notula sebagai bukti pencatatan yang jelas dan dapat dilaporkan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan PKDI. Kami meminta agar dibuatkan notula pemanfaatan itu, agar secara administrasi bisa diketahui dan terlaporkan,” urainya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa berkedudukan sebagai pengawas KDMP secara ex officio. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan aset harus diketahui dan tercatat, minimal di tingkat pengurus dan desa.
Ramli menilai, pemanfaatan truk KDMP untuk mengangkut hasil pertanian warga justru membawa dampak positif. Jika kendaraan digunakan oleh warga desa setempat, keuntungan dari aktivitas tersebut berpotensi kembali menjadi bagian dari manfaat ekonomi koperasi dan desa.
“Ketika truk itu memang dimanfaatkan oleh warga desa itu sendiri, maka itu lebih bagus, karena SHU-nya bisa masuk ke desa lagi,” tegas Ramli. (Red-Garudasatunews)












