Transisi Ekspor SDA Satu Pintu Diawasi Ketat

oleh -55 Dilihat
oleh
Transisi Ekspor SDA Satu Pintu Diawasi Ketat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu tetap mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Namun, implementasi penuh kebijakan yang akan mengalihkan pengelolaan ekspor tiga komoditas strategis kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI itu didahului masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Selama masa transisi, para eksportir masih diperkenankan menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, tetapi diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berupaya menjaga agar proses peralihan kebijakan tersebut berjalan tanpa mengganggu iklim usaha maupun aktivitas perdagangan luar negeri.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Masa transisi yang berlangsung selama tujuh bulan itu akan menjadi periode penyesuaian bagi pelaku usaha terhadap sistem baru yang menempatkan DSI sebagai fasilitator tunggal ekspor komoditas SDA tertentu. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pertama pelaksanaan guna mengukur efektivitas dan kesiapan seluruh pihak terkait.

Berdasarkan skema yang telah ditetapkan, setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, seluruh proses transaksi ekspor akan beralih sepenuhnya ke DSI. Mulai dari penyusunan kontrak, pelaksanaan transaksi, hingga proses pembayaran akan dilakukan melalui perusahaan tersebut mulai 1 Januari 2027.

Perubahan tata kelola ekspor ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut pengelolaan komoditas strategis bernilai tinggi yang selama ini dijalankan langsung oleh para eksportir. Pemerintah menilai masa penyesuaian yang cukup panjang diperlukan agar kontrak-kontrak yang telah berjalan dapat diselaraskan dengan mekanisme baru tanpa menimbulkan gangguan terhadap kegiatan usaha.

“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” kata Airlangga.

Di sisi lain, DSI berupaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem yang akan dijalankannya. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan perusahaan tersebut berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor SDA satu pintu.

Menurut Dony, saat ini DSI tengah melakukan rekrutmen sumber daya manusia secara ketat sekaligus mengembangkan sistem teknologi khusus untuk mendukung pengawasan dan transparansi operasional perusahaan.

“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Kebijakan ekspor satu pintu ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola perdagangan komoditas SDA nasional. Efektivitas pengawasan, transparansi proses bisnis, serta kesiapan sistem dan sumber daya manusia DSI akan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi penuh yang dijadwalkan berlaku mulai awal 2027.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.