Tiga Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Bantah Rugikan Negara

oleh -98 Dilihat
oleh
Tiga Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Bantah Rugikan Negara
Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024, Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina, menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 membantah telah merugikan negara maupun memperoleh keuntungan pribadi dari pekerjaan yang kini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Bantahan tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Mereka menilai pekerjaan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari kebutuhan operasional pelabuhan, termasuk menjaga kelangsungan layanan dan keselamatan pelayaran.

Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menegaskan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Menurutnya, perbuatan yang dipersoalkan jaksa juga dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Persoalan kerugian negara menjadi salah satu titik yang diperdebatkan. Pihak terdakwa menyatakan belum terdapat laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Mereka meminta proses pembuktian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Namun, bantahan tersebut berhadapan dengan konstruksi perkara yang dibangun Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam proses penyidikan, jaksa menyebut telah memeriksa puluhan saksi, mengamankan ratusan dokumen serta melibatkan ahli pidana, keuangan negara dan konstruksi. Kejaksaan sebelumnya juga menyita uang Rp70 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Tiga terdakwa dari unsur Pelindo yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani. Sementara tiga lainnya berasal dari APBS, yakni Firmansyah, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam dakwaannya, jaksa mempersoalkan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, antara lain dugaan pengerukan tanpa surat penugasan Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi serta tidak melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan. Jaksa juga menduga adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp200,5 miliar yang tidak didukung perhitungan teknis memadai serta pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.

Kejaksaan sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara dalam perkembangan persidangan angka kerugian yang didalilkan jaksa disebut sekitar Rp83,2 miliar. Perbedaan angka tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, perkara ini tetap berada dalam tahap pembuktian sehingga seluruh terdakwa memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji secara terbuka apakah dugaan penyimpangan prosedur, unsur kerugian negara, serta hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kerugian yang didalilkan jaksa dapat dibuktikan secara sah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.