Tiga Tahun Menanti, Korban TPKS Tagih Kepastian Hukum

oleh -59 Dilihat
oleh
Tiga Tahun Menanti, Korban TPKS Tagih Kepastian Hukum
Penasehat hukum korban Cliff Fabian Maliangkay
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Perjuangan mencari keadilan terus dilakukan ML (26), perempuan asal Situbondo yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh kerabat laki-lakinya berinisial BO. Setelah tiga tahun berjalan, korban kini mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berstatus penyidikan.

Desakan tersebut menguat usai digelarnya Gelar Perkara Khusus di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Dalam forum tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.

Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, mengatakan permohonan Gelar Perkara Khusus diajukan karena proses penanganan perkara yang dilaporkan kliennya di Polres Situbondo dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Cliff, korban hanya menginginkan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.

“Gelar perkara khusus kemarin itu karena kami kecewa dengan penanganan perkara yang berlarut-larut. Tuntutan kami, penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Cliff, Senin (8/6/2026).

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, Cliff juga menyoroti sejumlah aspek administratif yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Salah satunya terkait surat undangan yang disebut diterbitkan oleh pihak yang penanganannya menjadi objek pengaduan dalam gelar perkara tersebut.

Selain itu, ia mempertanyakan perkembangan penyidikan yang telah berjalan sejak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2024. Menurutnya, status penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang sedang didalami penyidik, namun hingga kini belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Status sidik menunjukkan perkara telah masuk tahap penyidikan. Karena itu kami berharap ada kepastian hukum dan kejelasan progres penanganan perkara,” ujarnya.

Di sisi lain, ML mengaku sempat mengalami kelelahan secara psikologis selama memperjuangkan perkara yang dilaporkannya. Namun, dukungan keluarga serta tanggung jawab sebagai ibu dari anak yang kini berusia tiga tahun membuatnya tetap berupaya menempuh jalur hukum.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan terus berjuang untuk keadilan bagi saya dan anak saya. Harapan saya, perkara ini ditangani secara serius, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujar ML.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 ketika dirinya sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan proses perceraian. Dalam situasi tersebut, korban mengaku tinggal di wilayah Situbondo dan berada di lingkungan keluarga besarnya.

Korban menuturkan bahwa pada suatu kesempatan ia diajak bertemu oleh BO untuk melakukan perjalanan pulang ke daerah asal. Namun dalam perjalanannya, korban mengaku dibawa ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Situbondo.

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual yang kemudian dilaporkannya kepada aparat penegak hukum. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma berkepanjangan dan memilih menyimpan pengalaman tersebut dalam waktu tertentu sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil Gelar Perkara Khusus maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Sementara itu, status hukum terlapor masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari penyidik yang berwenang.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.