PASURUAN, Garudasatunews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pembekuan operasional sementara terhadap tiga unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasuruan setelah ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Langkah suspend tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan standar layanan guna memastikan keamanan pangan, kebersihan lingkungan, serta perlindungan kesehatan bagi para penerima manfaat program pemerintah tersebut.
Koordinator Wilayah Kabupaten Pasuruan Badan Gizi Nasional, Aisha Rahma Tsania, mengungkapkan bahwa tiga unit yang dikenai sanksi terdiri atas SPPG Martopuro 2, SPPG Bangil Raci, dan SPPG Purwodadi Gajahrejo. Dari hasil evaluasi, ketiga unit tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan operasional yang telah ditetapkan.
“Ada yang di-suspend, satu Martopuro 2 dan dua suspend IPAL di Bangil Raci serta Purwodadi Gajahrejo,” kata Aisha.
Temuan tersebut menjadi indikator bahwa aspek pengelolaan limbah masih menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap mitra penyelenggara yang mengabaikan standar teknis maupun prosedur operasional yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Pasuruan kini diperketat. Monitoring dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap unit memenuhi standar pengelolaan limbah, kebersihan area produksi, kesiapan fasilitas pendukung, serta kualitas makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
BGN menilai kepatuhan terhadap standar operasional tidak hanya berkaitan dengan target distribusi makanan bergizi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah potensi dampak lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Aisha, status suspend baru dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, tim verifikasi akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh standar telah dipenuhi sebelum izin operasional kembali diberikan.
“Kami juga mohon pertolongan ke media, mungkin ada kekurangan dari tiap SPPG mohon disampaikan langsung kepada kepalanya agar mau berbenah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan BGN membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan program, termasuk melalui peran media sebagai saluran informasi dan kontrol sosial terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh mitra penyelenggara.
Meski tiga unit SPPG dihentikan sementara operasionalnya, BGN memastikan layanan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pasuruan tetap berjalan. Distribusi makanan untuk wilayah terdampak akan dialihkan sementara ke SPPG terdekat guna menjamin hak penerima manfaat tetap terpenuhi tanpa terjadi gangguan pelayanan.
(Red-Garudasatunews)














