Tiga Raperda Disorot, Pemkot Kediri Didesak Transparan

oleh -46 Dilihat
oleh
Tiga Raperda Disorot, Pemkot Kediri Didesak Transparan
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026). Tiga regulasi tersebut menyasar sektor penyelenggaraan jalan kota, cadangan pangan daerah, hingga bantuan keuangan partai politik yang dinilai rawan menjadi sorotan publik terkait tata kelola anggaran.

Dalam pemaparannya, Vinanda menegaskan Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota disusun untuk memperkuat sistem transportasi daerah sekaligus mempertegas kewenangan pemerintah kota dalam pengelolaan infrastruktur jalan. Regulasi itu merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, penggunaan bagian jalan, pemanfaatan, pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat hingga pengawasan,” ujar Vinanda di hadapan peserta rapat.

Namun, pengajuan regulasi tersebut juga memunculkan tuntutan agar pelaksanaan proyek jalan nantinya tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diawasi secara terbuka guna mencegah potensi penyimpangan anggaran dan proyek infrastruktur bermasalah.

Selain infrastruktur, Pemkot Kediri juga mengusulkan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Pemerintah menilai regulasi ini mendesak di tengah ancaman perubahan iklim, gejolak harga pangan, hingga potensi krisis pasokan yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.

Raperda tersebut mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pemkot menargetkan keberadaan payung hukum itu dapat menjamin distribusi cadangan pangan lebih tepat sasaran saat kondisi darurat.

Sementara itu, Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik juga menjadi perhatian dalam rapat paripurna. Pemerintah Kota Kediri menyebut perubahan regulasi diperlukan menyesuaikan PP Nomor 1 Tahun 2018 agar pengelolaan dana bantuan partai politik lebih transparan dan akuntabel.

Vinanda menegaskan regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pendidikan politik partai sekaligus memperketat tertib administrasi keuangan daerah sesuai prinsip good governance.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, Pj Sekda Endang Kartika, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.