Tiga Pelajar Tewas Dihantam Truk Fuso di Jombang

oleh -35 Dilihat
oleh
Tiga Pelajar Tewas Dihantam Truk Fuso di Jombang
Truk yang terlibat kecelakaan di Jombang hingga menewaskan dua pelajar, Kamis (20/8/2026)
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Kecelakaan maut terjadi di simpang empat Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tiga remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi Fuso.

Ketiga korban diketahui masih berusia 15 tahun. Mereka yakni Rendra Alif, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; Zaki Absal, warga Surabaya; dan Vanezyo, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepuhbaru, Kabupaten Bojonegoro. Ketiganya menggunakan Honda Scoopy bernomor polisi S-6717-ODG.

Berdasarkan keterangan kepolisian, motor tersebut melaju dari arah selatan menuju utara. Pada waktu bersamaan, truk Mitsubishi Fuso bergerak dari arah barat menuju timur. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di area persimpangan.

Benturan keras membuat ketiga korban terpental dari sepeda motor. Dua korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu korban lainnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan korban sebagai barang bukti.

Persoalan lain muncul setelah kecelakaan. Pengemudi truk Mitsubishi Fuso dilaporkan meninggalkan lokasi kejadian. Polisi saat itu langsung melakukan penelusuran berdasarkan identitas kendaraan yang telah dikantongi.

Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa pengemudi truk berhasil ditangkap sekitar 10 hari setelah kejadian. Polisi juga mengamankan Mitsubishi Fuso bernomor polisi B-9559-PR di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan, kendaraan tersebut sedang diperbaiki dan bagian baknya telah dilepas. Polisi menduga perubahan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kecelakaan.

Kasus tersebut tidak hanya menjadi perkara kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyoroti persoalan tanggung jawab pengemudi setelah kecelakaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang menimbulkan korban serta tindakan meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan serius mengenai keselamatan pelajar di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan kendaraan sesuai ketentuan usia dan kemampuan, serta kewajiban pengemudi memberikan pertolongan dan bertanggung jawab setelah kecelakaan menjadi bagian penting dalam mencegah tragedi serupa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.