Tiga Orang Pengganti Pelat BMW Christiano Mangkir

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

YOGYAKARTA, Garudasatunews.id – Tiga individu yang diduga terlibat dalam penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Tarigan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Polresta Sleman. Mereka mengaku masih menunggu kepastian mengenai pengacara yang akan mendampingi mereka.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan laporan informasi. Laporan polisi (LP) baru dibuat pada Sabtu, 31 Mei 2025.

banner 336x280

“Baru saja pada hari Sabtu lalu kami membuat LP. Kami berencana memanggil mereka untuk diperiksa dalam penyelidikan ini, tetapi mereka belum datang,” ungkap Agha saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

Identitas Tiga Terduga Pelaku
Tiga orang yang dipanggil dalam kasus penggantian pelat nomor berinisial IV, WI, dan NR, semuanya bekerja di perusahaan swasta yang sama.

IV berperan sebagai eksekutor yang mengganti pelat nomor setelah mobil tersebut menabrak mahasiswa UGM, Argo Erciko, hingga menyebabkan kematian. Ia melakukan penggantian pelat secara diam-diam setelah barang bukti diamankan di Polsek Ngaglik, agar Christiano tidak terdeteksi menggunakan pelat palsu saat kecelakaan terjadi.

IV juga mengaku bahwa ia diperintahkan oleh dua atasannya di perusahaan, yaitu WI dan NR.

Wahyu menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku dijadwalkan hadir pada panggilan pertama pada hari Senin (2/6/2025), namun mereka tidak datang. “Mereka masih menunggu kepastian mengenai siapa pengacara yang akan mendampingi mereka,” kata Agha.

Karena ketiganya tidak hadir pada pemanggilan pertama, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kedua pada hari yang sama. “Kami telah melakukan pemanggilan kedua, dan akan dijadwalkan. Sesuai ketentuan, jika dalam waktu 3 hari, berarti hari Kamis. Namun, jika mereka sudah memiliki pengacara, diharapkan sebelum hari Kamis, mereka dapat hadir,” jelasnya.

Proses Penetapan Tersangka Masih Berlangsung
Agha menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Proses tersebut harus melalui beberapa tahapan formal, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.

“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan dengan cepat. Kami harus melakukan penyidikan terlebih dahulu, menggelar perkara, dan kemudian menetapkan tersangka. Kami juga perlu memeriksa saksi ahli, sehingga ada banyak tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Meskipun identitas pelaku yang mengganti pelat nomor sudah diketahui, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari penyelidikan lebih lanjut sebelum menetapkan status tersangka.

“Walaupun sudah jelas bahwa dia yang mengganti pelat, kami tidak bisa langsung menyatakan dia sebagai tersangka. Kami harus melakukan penyidikan terlebih dahulu dan memeriksa ahli. Jika hasil dari ahli sudah memadai, barulah kami akan melanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tutup Agha. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.