THM Lumajang Boleh Buka, Jam Dibatasi

oleh -130 Dilihat
oleh
THM Lumajang Boleh Buka, Jam Dibatasi
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengizinkan tempat hiburan malam tetap beroperasi selama Ramadan 2026 dengan pembatasan ketat jam operasional. Kebijakan ini diambil untuk menjaga roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai religius.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menegaskan tidak ada penutupan total tempat hiburan. Namun, pengelola wajib mematuhi pembatasan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami berkebijakan tempat hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 19.00 sampai 23.00 WIB,” ujar Agus, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pembatasan empat jam tersebut dirancang agar aktivitas hiburan tidak mengganggu waktu ibadah umat Islam selama Ramadan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan aturan berjalan efektif.

Pemkab juga menetapkan larangan keras penjualan dan penyediaan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan selama Ramadan. Selain itu, pengelola diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu salat tarawih maupun tadarus.

“Catatannya tidak membuat gaduh, tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol, serta tidak mengganggu pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Pemkab Lumajang terkait pengaturan kegiatan publik selama bulan suci. Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mengedepankan toleransi demi menjaga kondusivitas wilayah.

Agus berharap keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah dapat terjaga selama Ramadan di Lumajang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.