
TANJUNG BINTANG, Garudasatunews.id — Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Tanjung Bintang meringkus dua pria yang mengaku sebagai oknum wartawan lantaran melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang – Lampung Selatan.
Kedua pelaku berinisial HB alias Andre (45) dan MA alias Midun (49). Keduanya merupakan warga Lampung Selatan yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap basah saat bertransaksi di rumah korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SA (45), seorang perangkat desa yang merasa diperas dan diancam oleh kedua pelaku,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Modus Ancam Viralkan Berita
Pengungkapan kasus bermula saat kedua pelaku menghubungi korban dengan dalih dapat menghapus berita yang telah tayang. Dalam pertemuan di Dusun Rengasjaya A, Desa Jati Indah, para pelaku mendesak korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp3,4 juta agar berita tersebut tidak diviralkan.
Di bawah tekanan, korban sempat bernegosiasi hingga disepakati nominal sebesar Rp3 juta. Namun, korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi transaksi.
“Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anes mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku sesaat setelah mereka menerima uang dari korban,” terang Edi.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta pecahan Rp100 ribu, satu potong baju lengan panjang berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku nekat melakukan pemerasan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Tanjung Bintang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Red-Garudasatunews)
















