Terbukti Korupsi Dana Desa Rp.585 Juta, Kades di Sumenep Ditahan Kejari

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp.585.106.750.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, termasuk gelar perkara yang digelar pada 16 April 2026.

 

“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP ” , ujarnya.

 

Ia menegaskan, pada hari yang sama pihaknya resmi menetapkan IM sebagai tersangka.

 

“Per hari ini, Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” imbuhnya.

 

Kasi Intel mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam realisasi anggaran desa. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada beberapa program kegiatan.

 

“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik fiktif maupun mark-up,” ujarnya.

 

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

 

 

Saat ini, tersangka IM telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.