Tekan Pembelian Pakai Jerigen Tanpa Rekomendasi, Tim Gabungan Pamekasan Pantau 12 SPBU

oleh -77 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menyasar 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jumat (4/9/2026).

Monev ini dilaksanakan secara bersinergi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan, Sri Puji Harijani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sekaligus mengantisipasi potensi penimbunan di lapangan.

Menurut Sri Puji, dinamika distribusi sempat memicu kekhawatiran masyarakat pada pergantian bulan ini akibat adanya peningkatan konsumsi dan keterlambatan pasokan.

“Pada awal September terjadi keterlambatan distribusi dari Pertamina Patra Niaga Surabaya, ditambah adanya lonjakan permintaan pada bulan Agustus. Akibatnya, kuota Solar dan Pertalite di beberapa SPBU sempat habis pada akhir Agustus, sehingga konsumen beralih menyerbu SPBU yang masih memiliki stok. Hal ini memicu aksi panic buying di tengah masyarakat,” ujar Sri Puji Harijani.

Dalam kegiatan monev di 12 titik SPBU tersebut, tim gabungan memberikan imbauan tegas kepada para pengelola SPBU agar tetap menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengimbau pihak SPBU untuk tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi. Pelayanan harus mengutamakan dokumen rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga berwenang di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.

Mengenai sanksi atau tindakan hukum terhadap pelanggaran pembelian menggunakan jerigen tanpa izin, Sri Puji menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan Bagian Perekonomian.

“Terkait penindakan, itu bukan kewenangan Bagian Perekonomian. Namun, jika dalam monev ini kami menemukan adanya dugaan pelanggaran, seluruh temuan pasti akan langsung kami laporkan kepada pihak penindak yang berwenang,” tutupnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.