Tanggapan GRIB Jaya

oleh -43 Dilihat
banner 468x60

Soal Penangkapan Anggotanya Terkait Lahan BMKG di Tangsel

 

TANGERANG, Garudasatunews.id – Jaya Razman Arif Nasution, Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB, memberikan penjelasan mengenai penangkapan 11 anggotanya oleh polisi terkait penguasaan lahan BMKG. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel yang berinisial MYT sebagai tersangka.

banner 336x280

Razman menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh GRIB terkait kasus ini. “Kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Hukum DPP GRIB JAYA,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (27/5).

Lebih lanjut, Razman menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai sanksi yang akan diberikan kepada MYT. “Mengenai sanksi, kami perlu mendalami terlebih dahulu bagaimana kasus ini,” tambahnya.

Razman juga berharap agar proses hukum tidak hanya diterapkan kepada anggota GRIB Jaya, tetapi juga kepada organisasi masyarakat lain yang melanggar hukum.

Bukan hanya anggota GRIB yang ditangkap, tetapi juga banyak anggota organisasi masyarakat (ormas) lain seperti PP dan lainnya. “Semua harus diperlakukan sama oleh penegak hukum,” tegasnya.

Terkait ormas di lahan BMKG, sebelumnya polisi telah mengamankan 17 orang yang menduduki lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, pada Sabtu (24/5). Mereka terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Penyerobotan lahan ini dilaporkan oleh BMKG kepada polisi karena menghambat pembangunan gedung arsip BMKG.

Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, menyatakan bahwa lahan milik mereka telah dikuasai oleh GRIB Jaya selama 2 hingga 3 tahun. “Kegiatan masif ini sudah berlangsung sekitar 2 hingga 3 tahun,” ungkap Gusmanto. Di sisi lain, GRIB membantah tuduhan BMKG mengenai penguasaan lahan tersebut.

Kami ingin memberikan klarifikasi yang jelas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan seperti yang diberitakan. Kehadiran kami di lokasi hanya sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” ungkap Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan pada Sabtu (24/5).

Colling menjelaskan bahwa GRIB telah memberikan pendampingan sejak tahun 2024, setelah para ahli waris berjuang selama puluhan tahun melalui jalur hukum tanpa hasil yang memuaskan.

Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan seluas 127 ribu meter tersebut adalah milik BMKG dan bukan merupakan lahan sengketa. “Tanah BMKG memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan mengenai konflik atau sengketa,” kata Nusron saat dihubungi pada Minggu (25/5).

Dalam kasus ini, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel yang berinisial MYT dan seorang yang mengaku sebagai ahli waris berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 167 KUHP. (Red-033)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.