Tahanan Kota Diminta, Alasan Sakit Dipertanyakan

oleh -52 Dilihat
oleh
Tahanan Kota Diminta, Alasan Sakit Dipertanyakan
Hermanto Oerip (depan) saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Permohonan perubahan status penahanan terdakwa kasus dugaan penipuan Rp75 miliar, Hermanto Oerip, menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) justru diwarnai pengajuan status tahanan kota dengan dalih kondisi kesehatan terdakwa.

Terdakwa hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Namun sebelum pledoi dibacakan, kuasa hukum mengajukan permohonan agar penahanan di rumah tahanan (rutan) dialihkan menjadi tahanan kota dengan alasan terdakwa memerlukan pemeriksaan medis rutin.

Majelis hakim yang dipimpin Nur Cholis menilai permohonan tersebut tidak diajukan pada waktu yang tepat. Hakim menegaskan bahwa alasan kesehatan seharusnya disampaikan sebelum agenda sidang berjalan. Selain itu, hakim meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum guna memastikan kondisi medis terdakwa secara objektif.

“Permohonan seperti ini seharusnya diajukan lebih awal dan didukung bukti medis. Pengadilan tidak memiliki dokter, sehingga perlu pembanding dari pihak jaksa,” tegas hakim dalam persidangan.

Menanggapi situasi tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta penundaan sidang dengan alasan belum siap melanjutkan agenda pembacaan pledoi. Permintaan ini menambah dinamika persidangan yang sebelumnya telah mengalami perubahan status penahanan.

Jaksa penuntut umum, Esti Dilla Rahmawati, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi arahan majelis hakim, termasuk menghadirkan dokter sebagai pembanding serta melengkapi Berita Acara yang diminta pengadilan.

Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya, F. Rahmat, menilai permohonan tahanan kota dengan alasan sakit berpotensi menjadi upaya menghindari penahanan. Ia mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai masih terlihat sehat selama persidangan.

“Jika memang sakit, harus dibuktikan secara medis, bukan sekadar alasan. Kami berharap majelis hakim tetap independen dan tidak terpengaruh,” ujarnya.

Kuasa hukum korban juga berencana mengonfirmasi langsung kondisi terdakwa kepada dokter rutan guna memastikan kebenaran klaim sakit tersebut. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan hakim yang harus dihormati oleh terdakwa.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Hermanto Oerip dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Majelis hakim juga sempat mengubah status penahanan dari tahanan kota—dengan jaminan Rp250 juta—menjadi tahanan rutan sebelum pembacaan tuntutan.

Majelis hakim akan menentukan kelanjutan sidang setelah jaksa memenuhi permintaan menghadirkan bukti medis dan laporan resmi terkait kondisi terdakwa, yang menjadi dasar penilaian atas permohonan perubahan status penahanan tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.