Surokim Nilai Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Rasional

oleh -16 Dilihat
oleh
Surokim Nilai Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Rasional
Surokim: Usulan PT 6 Persen Said Abdullah Punya Rasionalitas Kelembagaan
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengenai kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 6 persen untuk Pemilu 2029 memiliki rasionalitas kelembagaan dan layak dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Surokim, angka 6 persen yang diusulkan Said Abdullah tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan politik, tetapi dikaitkan dengan kebutuhan minimum sebuah fraksi agar mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.

Said sebelumnya menjelaskan, DPR memiliki 13 komisi serta sejumlah alat kelengkapan lain yang membutuhkan keterwakilan anggota fraksi. Dengan asumsi sedikitnya dua anggota ditempatkan pada setiap komisi dan alat kelengkapan tersebut, kebutuhan minimal diperkirakan mencapai sekitar 38 anggota DPR.

Jumlah tersebut kemudian dikonversikan menjadi kisaran parliamentary threshold sekitar 5,5 hingga 6 persen.

Surokim menilai pendekatan tersebut menarik karena membawa perdebatan parliamentary threshold dari sekadar persoalan jumlah partai yang lolos ke parlemen menuju persoalan kapasitas kelembagaan partai dalam menjalankan mandat pemilih.

“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja,” kata Surokim.

Ia menilai fraksi dengan jumlah anggota terlalu kecil berpotensi menghadapi keterbatasan ketika mendistribusikan anggotanya ke berbagai komisi dan alat kelengkapan DPR. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kapasitas partai dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam konteks sejarah pemilu, parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan menjadi 4 persen sejak Pemilu 2019 hingga Pemilu 2024.

Namun, Surokim mengingatkan bahwa peningkatan ambang batas tidak otomatis menyelesaikan persoalan penyederhanaan sistem kepartaian. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus memperhitungkan potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.

Pada Pemilu 2024, terdapat lebih dari 17 juta suara yang diberikan kepada partai politik yang tidak mencapai ambang batas 4 persen. Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu dikaji apabila threshold dinaikkan menjadi 6 persen.

Karena itu, Surokim mendorong agar usulan tersebut diuji melalui simulasi akademik yang mencakup potensi suara tidak terkonversi, tingkat proporsionalitas antara suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.

Pembahasan itu juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dirumuskan kembali dengan dasar dan metode yang rasional, sekaligus mempertimbangkan proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, serta upaya meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Surokim juga menilai gagasan threshold berjenjang yang disampaikan Said Abdullah menarik untuk dikaji. Usulan tersebut mencakup ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurutnya, perbedaan ambang batas tersebut dapat mencerminkan karakter arena politik nasional dan daerah yang tidak sepenuhnya sama. Partai yang ingin memperoleh kursi di DPR RI dituntut memiliki kapasitas sebagai kekuatan politik nasional, sementara ruang representasi daerah tetap mempertimbangkan keragaman politik lokal.

Meski demikian, Surokim menegaskan angka 6 persen tetap perlu diuji secara terbuka. Kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsolidasi sistem kepartaian, efektivitas kelembagaan parlemen, serta hak politik masyarakat untuk memperoleh representasi.

Dengan demikian, perdebatan parliamentary threshold tidak semestinya berhenti pada pertanyaan berapa persen ambang batas yang ideal. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan mandat suara rakyat dapat dikonversikan menjadi representasi politik yang efektif, proporsional, dan tetap menjaga pluralisme demokrasi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.