Surat Edaran Dewan Pers, Wartawan dan Organisasi Pers Dilarang Minta THR ke Instansi 

oleh -74 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak lembaga, termasuk perusahaan milik negara, dan swasta, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

 

Dalam surat edaran bernomor 347/DP/K/III/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

 

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” begitu bunyi dari imbauan Dewan Pers yang ditandatangani ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, (12/03/26).

 

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

 

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” tegas pesan dalam imbauan itu.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut dari pesan yang sama.

 

Dalam surat imbauan itu, Dewan Pers juga kembali menekankan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Yakni:

– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

– Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

– Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)

– Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

– Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

– Serikat Perusahaan Pers (SPS)

– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

– Pewarta Foto Indonesia (PFI)

– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

 

Di akhir surat, Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers, Apabila mereka memaksa segara lapor polisi atau Dewan Pers.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.