SURABAYA, Garudasatunews.id — Status Surabaya sebagai kota darurat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian menguat. Dalam kurun 12 bulan terakhir, kepolisian mencatat sedikitnya 540 kasus curanmor terjadi di Kota Surabaya. Artinya, setiap hari satu hingga dua sepeda motor milik warga raib digondol pelaku.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, penanganan curanmor menjadi prioritas utama jajarannya sepanjang satu tahun terakhir. Dari ratusan laporan yang masuk, polisi berhasil mengamankan 470 pelaku, mayoritas merupakan residivis.
“Selama satu tahun ini fokus utama saya adalah curanmor. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk mengungkap kasus tersebut. Dari 540 kasus yang kami tangani, total 470 pelaku sudah kami proses,” kata Luthfie saat membuka Bazar Barang Bukti (BB) Ranmor Polrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Tingginya angka curanmor di Surabaya menjadi tantangan serius bagi kepolisian. Luthfie menegaskan, anggota di lapangan diminta bertindak tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat, termasuk penggunaan tindakan tegas dan terukur.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan anggota di lapangan agar tidak ragu. Jika bandit curanmor membahayakan masyarakat, tembak saja. Kalian berhenti, atau kami hentikan secara paksa,” tegasnya.
Selain penindakan, patroli rutin dan peran aktif masyarakat dinilai krusial untuk menekan angka kejahatan curanmor di Surabaya.
Dalam kegiatan Bazar BB Ranmor yang mulai digelar hari ini, Polrestabes Surabaya mengembalikan sebanyak 1.050 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan serta sitaan tilang dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang hanya mencapai 800 unit.
“Menjelang bazar kami terus bekerja, sehingga jumlah kendaraan yang dikembalikan meningkat. Termasuk 107 unit kendaraan yang masih dalam proses identifikasi,” jelas Luthfie.
Bazar BB Ranmor digelar dalam dua tahap, yakni 21–23 Januari 2026 dan 26–30 Januari 2026. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau kendaraannya disita akibat pelanggaran lalu lintas dapat mengecek data melalui akun media sosial resmi @surabayapolice1.official, @luthfie.daily, dan @humaspolrestabessurabaya.
Untuk pengambilan kendaraan, warga diwajibkan membawa bukti kepemilikan sah atau surat tilang. Kapolrestabes memastikan proses pengambilan kendaraan bagi korban curanmor tidak dipungut biaya. Sementara untuk kendaraan tilang, denda tetap diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red-Garudasatunews)














