Suap Rp18,6 Miliar ke Kusnadi, Jodi Dihukum 2 Tahun

oleh -110 Dilihat
oleh
Suap Rp18,6 Miliar ke Kusnadi, Jodi Dihukum 2 Tahun
Terdakwa Jodi Pradana Putra bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA Garudasatunews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Jodi Pradana Putra setelah terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. Jodi dinyatakan bersalah memberikan uang suap dalam jumlah besar kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Jodi Pradana Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk memuluskan pengurusan alokasi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Dalam fakta persidangan terungkap, Jodi memberikan uang suap secara bertahap kepada Kusnadi dengan total mencapai Rp18,6 miliar. Uang tersebut diduga sebagai “ijon fee” agar sejumlah kelompok masyarakat yang diajukan memperoleh alokasi dana hibah dari pokok pikiran DPRD Jawa Timur.

Majelis hakim menilai praktik suap tersebut merusak integritas pengelolaan anggaran hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Skema pemberian fee di awal sebelum dana hibah cair juga dinilai sebagai bentuk manipulasi sistem penganggaran melalui jalur politik.

Selain hukuman penjara selama dua tahun empat bulan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Hakim menegaskan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan dana publik.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur yang mengungkap adanya praktik pemberian fee miliaran rupiah kepada pejabat legislatif untuk mengamankan alokasi anggaran hibah.

Sementara itu, Kusnadi yang disebut sebagai penerima suap dalam perkara ini diketahui telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.