Status Sertifikat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

oleh -26 Dilihat
oleh
Status Sertifikat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Samuel Adi Kristanto didampingi kuasa hukum usai sidang tuntutan di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Tim kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., membacakan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dalam persidangan perkara dugaan perusakan rumah di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kuasa hukum terdakwa, Robert Mantini, mengatakan pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan status kepemilikan rumah yang menjadi objek sengketa. Menurut tim penasihat hukum, bangunan tersebut telah dibeli oleh Samuel Adi Kristanto melalui perjanjian jual beli dan disertai kuasa pengurusan dari pemilik awal.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa apabila hak kepemilikan telah beralih kepada kliennya, maka tindakan yang dilakukan terhadap bangunan itu tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perusakan, melainkan dapat dipandang sebagai upaya perbaikan atau renovasi terhadap aset yang diklaim telah dimiliki.

“Jaksa hanya melihat unsur dakwaan, tapi tidak menelusuri akar permasalahan kepemilikan. Kalau sudah ada perjanjian jual beli, pembeli yang beritikad baik tentu punya hak mengelola asetnya,” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum usai sidang.

Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan mengenai dokumen kepemilikan yang disebut pernah dijaminkan di BPR Sidoarjo. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan keabsahan dokumen kepemilikan yang diklaim oleh pihak lain dalam perkara tersebut.

“Masalah ini tidak sesederhana tuduhan perusakan. Hakim perlu mengkaji dulu, rumah ini sebenarnya milik siapa? Apakah benar sudah beralih hak? Atau masih ada kewajiban utang yang menggantung pada tanah tersebut?” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Yafet Kurniawan, menilai tuntutan jaksa belum mempertimbangkan secara menyeluruh aspek hukum perdata yang berkaitan dengan status kepemilikan objek sengketa. Mereka berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta dan dokumen yang diajukan para pihak secara komprehensif dalam proses persidangan.

Nota pembelaan yang memuat uraian mengenai status kepemilikan rumah tersebut dijadwalkan akan disampaikan secara resmi dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang. Hingga perkara diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.