Standarisasi LKS Jatim Diperketat, Ribuan Belum Terakreditasi

oleh -28 Dilihat
oleh
Standarisasi LKS Jatim Diperketat, Ribuan Belum Terakreditasi
Gubernur Khofifah dan Mensos Gus Ipul saat Rakor akreditasi LKS Jatim 2026
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatuunews.id – Upaya penataan dan standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Jawa Timur memasuki tahap penguatan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Sosial RI mendorong percepatan akreditasi di tengah masih tingginya jumlah lembaga yang belum memenuhi standar layanan sosial.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Akreditasi LKS se-Jawa Timur 2026 yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (9/5/2026). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program nasional terkait pembenahan tata kelola LKS.

Menurut Khofifah, langkah revitalisasi, identifikasi, hingga akreditasi menjadi krusial untuk memastikan layanan sosial berbasis masyarakat berjalan sesuai standar. Ia menekankan bahwa keberadaan LKS tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan sosial.

Namun di balik jumlah LKS yang mencapai lebih dari 2.500 unit—tertinggi secara nasional—terdapat persoalan mendasar terkait kualitas dan legalitas. Data Kementerian Sosial menunjukkan sekitar 900 lembaga di Jawa Timur belum terakreditasi, memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan akuntabilitas layanan yang diberikan kepada kelompok rentan.

Khofifah menegaskan bahwa akreditasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Standarisasi dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program sosial dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan kepada publik.

Di sisi lain, tingginya ketergantungan terhadap LKS dalam menangani persoalan sosial juga mengindikasikan keterbatasan jangkauan program pemerintah. LKS selama ini berperan dalam berbagai sektor, mulai dari pengasuhan anak yatim, pelayanan lansia, hingga rehabilitasi penyandang disabilitas.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan sosial. Ia menyebut LKS sebagai mitra strategis pemerintah, namun menekankan perlunya pembenahan dari sisi pendataan, legalitas, hingga kapasitas sumber daya manusia.

Secara nasional, tercatat lebih dari 13.000 LKS, dengan sekitar 30 persen di antaranya belum berbadan hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan dalam tata kelola, termasuk risiko penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial.

Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang didorong untuk memulai percepatan akreditasi secara masif. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga menutup celah lemahnya pengawasan terhadap lembaga yang selama ini beroperasi tanpa standar baku.

Ke depan, pemerintah menargetkan sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat sistem pengawasan, peningkatan kapasitas SDM, serta percepatan legalisasi seluruh LKS agar mampu memberikan layanan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

(Red-Garudasatuunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.