Sopir Truk Pengangkut 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Erick Hozairi (40), warga Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (19/8/2026). Erick terbukti secara sah dan meyakinkan bersangkutan dalam pengangkutan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ima Fatimah Djufri menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, juncto ketentuan pidana terkait.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Agung Dharmawan, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp6,87 miliar. Dalam putusan ini, majelis hakim tidak mengenakan pidana denda kepada terdakwa.

Kronologi Penangkapan di Jalan Raya Padangan :
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro pada Sabtu (10/5/2026) sekira pukul 10.05 WIB. Petugas mencegat sebuah truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BE 8620 IU di depan minimarket Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, Kecamatan Padangan.

Berdasarkan informasi intelijen, truk yang dikemudikan Erick bersama seorang kernet bernama Wandi Afandi diduga kuat memuat barang kena cukai ilegal dari Madura menuju Semarang, Jawa Tengah.

Saat digeledah di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, petugas menemukan 115.200 bungkus atau setara 2.304.000 batang rokok polos (tanpa pita cukai) merek Surya Tama jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel serta uang tunai Rp23,9 juta yang di antaranya digunakan sebagai uang operasional jalan.

Dari pemeriksaan terungkap, Erick menyetujui tawaran pengiriman barang haram ini dari seorang pria bernama Ari (kini berstatus DPO) saat bertemu di sebuah warung di Sumenep. Erick dijanjikan upah bersih sebesar Rp2 juta untuk mengantar muatan ke Semarang.

Erick kemudian mengambil truk di Terminal Pamekasan yang diatur oleh jaringan Ari, sebelum akhirnya menjemput Wandi Afandi di kawasan Kedung Cowek, Surabaya, untuk mendampinginya selama perjalanan.

Keterangan Ahli Bea dan Cukai dari Pusdiklat Bea Cukai, Ribut Sugianto, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti merupakan hasil tembakau yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan.

Berdasarkan aturan tarif cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang berlaku, perbuatan terdakwa berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara dengan rincian :
– Nilai Cukai Terutang: Rp1.718.784.000 (2.304.000 batang × Rp746)
– PPN Hasil Tembakau: Rp338.722.560 (2.304.000 batang × 9,9% × Rp1.485)
Total Kerugian Negara: Rp2.057.506.560
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.