GRESIK, Garudasatunews.id – Seorang sopir Bus Trans Jatim berinisial SH (48) ditilang Satlantas Polres Gresik karena mengemudi secara ugal-ugalan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gresik, dan membahayakan pengguna jalan lain.
SH mengemudikan Bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan pelat W 7133 UQ. Aksinya terekam kamera warga dan viral hingga menuai kecaman publik.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi menelusuri dan mengidentifikasi pengemudi tersebut. Selain tilang, SH juga dijatuhi sanksi internal oleh pengelola Bus Trans Jatim dan perusahaan otobus terkait.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan lalu lintas.
“Ini peringatan bagi pengemudi angkutan umum agar tidak ugal-ugalan, terutama di kawasan perkotaan,” ujarnya, Senin (20/1/2026).
Ia juga mengapresiasi peran warga dalam melaporkan pelanggaran lalu lintas.
(Red-Garudasatunews)














