Soekarwo Kembali Jadi Wantimpres Prabowo

oleh -21 Dilihat
oleh
Soekarwo Kembali Jadi Wantimpres Prabowo
Soekarwo saat dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Presiden Prabowo Subianto melantik Soekarwo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut menjadi kali kedua bagi mantan Gubernur Jawa Timur itu menduduki posisi Wantimpres setelah sebelumnya dipercaya pada era Presiden Joko Widodo.

Pelantikan Soekarwo merupakan bagian dari pengangkatan 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, seluruhnya merangkap anggota.

Kembalinya Soekarwo ke lingkungan pemerintahan pusat sekaligus menambah catatan panjang perjalanan birokrat kelahiran Madiun, 16 Juni 1950, tersebut. Sebelum masuk ke jajaran Wantimpres, Soekarwo dikenal sebagai birokrat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pada 2003–2008.

Karier politik dan pemerintahannya kemudian berlanjut ketika Soekarwo terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur. Ia memimpin provinsi tersebut selama dua periode, 2009–2019. Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai gubernur, Soekarwo kembali mendapat kepercayaan di tingkat nasional.

Dari sisi pendidikan, Soekarwo memiliki latar belakang ilmu hukum. Berdasarkan profil resmi Wantimpres, ia meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada 1978, magister ilmu hukum dari Universitas Surabaya pada 1994, serta doktor bidang ilmu hukum dari Universitas Diponegoro pada 2004.

Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo melantik Soekarwo sebagai anggota Wantimpres periode 2019–2024. Saat itu, pengangkatannya tercantum dalam Keppres Nomor 137/P Tahun 2019 bersama delapan anggota lainnya.

Secara kelembagaan, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Fungsi tersebut menempatkan anggota Wantimpres sebagai salah satu unsur pemberi masukan kepada kepala negara, baik dalam konteks pertimbangan yang diminta maupun sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam susunan baru yang dilantik Prabowo, Soekarwo berada bersama sejumlah tokoh dengan latar belakang pemerintahan, politik, agama, dunia usaha, akademisi, hukum, serta berbagai bidang lainnya. Sekretariat Negara mencatat seluruhnya berjumlah 26 orang.

Kembalinya Soekarwo sebagai anggota Wantimpres membuat rekam jejaknya kembali berada dalam ruang pemerintahan tingkat nasional setelah sebelumnya menjalankan tugas serupa pada periode 2019–2024. Pengalaman sebagai birokrat, kepala daerah selama dua periode, serta anggota Wantimpres pada pemerintahan sebelumnya menjadi bagian dari profil publik yang melekat pada penugasannya kali ini.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.