
SUKOHARJO, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan konstruksi perkara dan pembagian peran dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko, dan Plt Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengumpulkan uang pelicin dan setoran ilegal ” Jatah Preman” hingga mencapai lebih dari Rp3,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari pemotongan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) serta manipulasi anggaran rutin kedinasan.
KPK mengonfirmasi adanya pembagian tugas yang terstruktur dalam skema korupsi ini. Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka :
1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo): Otoritas Tertinggi dan Penerima Setoran Utama
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, Etik Suryani diduga kuat menjadi aktor intelektual yang memanfaatkan otoritasnya untuk melakukan pemerasan terhadap bawahan.
– Penyalahgunaan SK Insentif: Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai daftar penerima dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah di lingkungan BPKPAD Sukoharjo. Namun, SK tersebut dijadikan instrumen untuk menekan pegawai. ASN yang ingin namanya tercantum dalam daftar penerima insentif diwajibkan memberikan setoran balik. Etik memerintahkan pemotongan upah pungut pegawai sebesar 40 persen, yang berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,93 miliar sepanjang periode 2021 hingga 2026.
– Sandi “Padakno Karo Bapak”: Etik juga diduga menagih upeti berkala dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan sandi “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak). Sandi ini merujuk pada pemeliharaan tradisi setoran yang berjalan pada masa kepemimpinan bupati terdahulu, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami tersangka. Melalui pos ini, Etik meraup tambahan Rp840 juta (akumulasi periode 2024–2026) untuk kepentingan pribadi.
2. Richard Tri Handoko (Kepala BPKPAD): Eksekutor Pemotongan Hak Pegawai
Richard Tri Handoko berperan sebagai pengumpul dana di internal instansi keuangan yang dipimpinnya. Ia bertugas mengeksekusi langsung kebijakan pemotongan 40 persen dari dana insentif upah pungut yang seharusnya menjadi hak para pegawai BPKPAD.
– Skema Pengumpulan Berjenjang: Guna menyamarkan rekam jejak, Richard memerintahkan pejabat eselon III di lingkungannya untuk mengumpulkan uang tersebut melalui Sekretaris BPKPAD berinisial ND, sebelum akhirnya diserahkan kepada bupati.
– Koordinator Setoran OPD: Selain pemotongan insentif, KPK mencatat Richard terlibat aktif dalam mengoordinasikan pengumpulan dana setoran dari OPD lain untuk kepentingan bupati pada periode 2022–2024 dengan akumulasi mencapai Rp1,2 miliar.
3. Tri Mulyo (Plt Kabag Umum Setda): Operator Lapangan dan Rekayasa Anggaran Fiktif
Tri Mulyo memegang peran krusial di sektor operasional Sekretariat Daerah, khususnya dalam memanipulasi keuangan negara demi memenuhi target setoran yang diminta oleh bupati.
– Mobilisasi Dana Hari Raya: Tri Mulyo bertindak sebagai koordinator penarikan upeti tahunan dari para kepala dinas dan OPD, yang intensitasnya ditingkatkan menjelang momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
– Manipulasi Keuangan dan Markup: Untuk memenuhi perintah bupati terkait penyediaan dana akhir tahun sebesar Rp500 juta, Tri Mulyo diduga merekayasa bukti pengeluaran dinas palsu (laporan fiktif) serta melakukan penggelembungan harga (markup) pada pengadaan barang di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Dana hasil manipulasi APBD inilah yang kemudian disetorkan kepada Etik Suryani.
Atas perbuatannya, para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara dan tindakan pemerasan dalam jabatan tersebut.(adc)














