
JAKARTA, Garudasatunews.id — Pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama terkait capaian pembenahan instansinya memicu sorotan publik. Di tengah ultimatum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan batas waktu perbaikan hingga September 2026, pola penindakan DJBC dinilai masih menyasar tingkat hilir.
Sebelumnya, Djaka memamerkan keberhasilan penindakan dua kontainer berisi 8,96 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bukti hasil pembenahan internal. Salah satu merek rokok ilegal yang disita diketahui adalah New Hummer.
”Ya seperti ini hasil pembenahannya. Bisa dilihat sendiri bagaimana kondisi Bea Cukai saat ini,” ujar Djaka di Jakarta, Selasa (11/08).
Namun, keberhasilan tersebut diiringi kritik tajam dari publik. Meski rokok merek New Hummer disebut-sebut telah lama beredar bebas di pasaran, DJBC hanya menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Jawa Timur tanpa merinci lokasi pabrik atau produsen utamanya.
Tak hanya itu, penindakan hukum sejauh ini dilaporkan hanya berhenti pada pengemudi truk (sopir) dan kernet. Ketika sopir mengaku tidak mengetahui pemilik barang, proses penelusuran seolah jalan di tempat dan tidak mengejar aktor intelektual maupun pemodal besar di balik pengiriman tersebut.
Pola Penindakan di Hilir Dipersoalkan :
Sorotan publik mengaitkan fenomena ini dengan analogi penegakan hukum yang tajam ke bawah: maling kecil mudah ditangkap, sementara pemodal besar sulit tersentuh. Penindakan yang berfokus di kawasan pelabuhan atau jalur distribusi dinilai sekadar menunggu barang tiba di hilir, ketimbang membongkar rantai pasok dari hulu.
Meski demikian, Djaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan struktur dan performa kerja DJBC.
”Dengan dukungan masyarakat, kami akan terus meng-upgrade Bea Cukai ke arah yang lebih baik,” lanjutnya.
Ketegasan pembenahan ini menjadi krusial mengingat Menkeu Purbaya sempat mengancam akan mengambil opsi ekstrem jika DJBC gagal berbenah hingga September 2026. Salah satu opsinya adalah mengembalikan fungsi pengawasan pabean ke pihak swasta internasional, seperti era penunjukan Societe Generale de Surveillance (SGS) pada masa Orde Baru













