Sikap SDN Mejayan 1 Dipertanyakan dalam Dugaan Bullying

oleh -25 Dilihat
oleh
Sikap SDN Mejayan 1 Dipertanyakan dalam Dugaan Bullying
Tampak depan bangunan gedung SDN 1 Mejayan.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Pertemuan klarifikasi terkait dugaan perundungan atau bullying dan pemalakan terhadap siswa di SDN Mejayan 1, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, belum menghasilkan penyelesaian substantif. Persoalan kembali menjadi sorotan setelah orang tua siswa, Marlan Anggrianto, menolak salah satu poin dalam dokumen kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya dialami anak.

Marlan menghadiri pertemuan klarifikasi di SDN Mejayan 1 pada Senin (12/10/2026), setelah sebelumnya menerima undangan tertanggal 8 Oktober 2026. Ia mengaku baru dapat hadir karena harus bekerja di luar kota.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Sekolah, wali kelas, Komite Sekolah, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Dalam forum itu, Marlan mengaku disodori dokumen kesepakatan yang memuat salah satu poin bahwa tidak pernah terjadi pemalakan terhadap anaknya. Poin tersebut ditolak untuk ditandatangani karena menurut Marlan, sebelumnya anaknya telah dipertemukan dengan siswa yang diduga meminta uang dan uang tersebut telah dikembalikan.

“Saya tolak poin itu. Karena sebelumnya anak saya sudah dipertemukan dengan anak yang meminta uang kepada anak saya, dan waktu itu uangnya sudah dikembalikan,” ujar Marlan.

Marlan juga meminta pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada orang tua siswa dan masyarakat Kabupaten Madiun. Namun, menurut penuturannya, pihak sekolah justru menyatakan bahwa permintaan maaf dapat dianggap sebagai bentuk kekalahan dalam proses mediasi.

Polemik semakin mencuat setelah Marlan menyebut salah satu guru dalam forum tersebut mengatakan kejadian serupa kerap terjadi dan dianggap sebagai hal biasa di SDN Mejayan 1.

Menurut Marlan, pernyataan tersebut justru memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap penanganan dugaan perundungan di lingkungan sekolah. Ia menilai persoalan yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan anak tidak semestinya berhenti pada kesepakatan administratif.

Marlan juga mempertanyakan informasi di grup WhatsApp orang tua siswa yang menyebut persoalan telah selesai. Menurutnya, penyelesaian tersebut belum menyentuh substansi dugaan bullying dan pemalakan yang menjadi pokok persoalan.

Meski terjadi perbedaan pandangan, pertemuan pada 12 Oktober 2026 akhirnya menghasilkan Surat Kesepakatan Tertulis yang ditandatangani Marlan dan pihak sekolah serta disaksikan Komite Sekolah, Pengawas SD Korwil II, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya meluruskan persoalan untuk mencegah disinformasi serta menjaga keamanan dan keharmonisan lingkungan belajar melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah secara transparan.

Namun, surat kesepakatan tersebut tidak secara tegas menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan pemalakan maupun bullying. Isi dokumen lebih menitikberatkan pada klarifikasi dan komitmen menjaga kondisi lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kepala SDN Mejayan 1, Sriatun, telah dimintai konfirmasi terkait pernyataan Marlan, termasuk mengenai isi kesepakatan dan dugaan pernyataan guru dalam forum klarifikasi. Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Kasus ini masih menempatkan dugaan perundungan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak. Terlebih, perkara menyangkut lingkungan pendidikan dasar dan anak, sehingga setiap informasi perlu diverifikasi secara berimbang serta tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan label atau menghakimi anak yang terlibat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.