Sidang Wire Rope PT BPI Uji Batas Pemidanaan

oleh -29 Dilihat
oleh
Sidang Wire Rope PT BPI Uji Batas Pemidanaan
Sidang perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe dengan agenda keterangan ahli.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap penting. Setelah sebelumnya mengungkap asal barang, rantai pasok, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penggunaan merek, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026), kini menguji batas antara dugaan pelanggaran administratif dan pertanggungjawaban pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu menjadi instrumen pertama dalam menyelesaikan persoalan hukum. Menurutnya, suatu perkara dapat berawal dari persoalan administrasi atau perdata sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak efektif. Dalam konteks tersebut, sanksi administratif dan pidana memiliki karakter serta konsekuensi yang berbeda.

Keterangan ahli tersebut menjadi relevan dengan fakta yang sebelumnya muncul di persidangan. Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, menerangkan bahwa wire rope diperoleh dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Menurut keterangannya, barang yang diterima dari pemasok disertai sertifikat SNI.

Andre juga menyebut PT BPI berposisi sebagai distributor dan tidak melakukan proses produksi maupun perubahan bentuk terhadap barang. Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam persidangan untuk melihat bagaimana rantai pasok dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perdagangan produk tersebut.

Namun, berdasarkan surat dakwaan jaksa, PT BPI disebut memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mendalilkan bahwa produk tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut disebut tidak memiliki SPPT SNI. Perbedaan antara sertifikasi yang dimiliki pemasok dan merek yang dipasarkan menjadi salah satu pokok yang diuji di persidangan.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen SNI, tetapi juga menyentuh persoalan kesesuaian sertifikasi dengan identitas produk serta batas tanggung jawab pihak yang memperdagangkannya.

Persoalan lain muncul terkait perubahan ketentuan pidana. Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyoroti bahwa peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025, sedangkan terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.

Edward kemudian menanyakan penerapan Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Sholehuddin menjelaskan, apabila perkara belum diputus, ketentuan lama dan baru perlu dibandingkan untuk menentukan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Menurutnya, perkembangan hukum pidana tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman atau pemenjaraan.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta perdagangan. Seluruh dalil dalam dakwaan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Kini, fokus perkara bergeser pada pertanyaan mendasar: apakah dugaan ketidaksesuaian sertifikasi dan merek tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, atau terdapat aspek administratif yang harus terlebih dahulu diperhitungkan. Jawaban atas persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.