Sidang Korupsi Sugiri Disorot, 12 Pengacara Turun

oleh -33 Dilihat
oleh
Sidang Korupsi Sugiri Disorot, 12 Pengacara Turun
Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko CS saat menjalani sidang di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya didampingi 12 Pengacara
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam proses awal ini, Sugiri bersama dua terdakwa lain mengerahkan total 12 pengacara, memunculkan sorotan terhadap kekuatan tim pembela dalam menghadapi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Sugiri, dua pejabat lain yang turut diadili yakni Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono. Ketiganya menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang berjumlah delapan orang memilih membacakan dakwaan secara bersamaan, langkah yang dinilai untuk mempercepat proses awal perkara. Namun di sisi lain, kuasa hukum Agus Pramono mengajukan permintaan agar sidang berikutnya dipisah, mengindikasikan potensi perbedaan strategi pembelaan di antara para terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda, dan membuka kemungkinan jalannya persidangan ke depan tidak lagi dalam satu rangkaian yang sama.

Fakta lain di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan jadwal. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan pukul 09.25 WIB, namun hingga menjelang waktu tersebut, persidangan belum dimulai. Kondisi ini menambah catatan terhadap manajemen persidangan kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo yang menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya kini menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lain, Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya, telah lebih dahulu divonis.

Sucipto dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, putusan yang memunculkan pertanyaan terkait proporsionalitas hukuman dibandingkan dugaan peran para terdakwa lainnya yang kini tengah diadili.

Dengan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan besarnya tim kuasa hukum yang diturunkan, persidangan ini diprediksi akan berlangsung ketat dan membuka lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.