Sidang Korupsi Sugiri Dimulai, Dugaan Terstruktur Terbuka

oleh -26 Dilihat
oleh
Sidang Korupsi Sugiri Dimulai, Dugaan Terstruktur Terbuka
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jatim, juamt (10/4/2026)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026), dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah. Sidang ini menjadi pintu awal pengungkapan pola dugaan praktik korupsi yang terindikasi melibatkan struktur birokrasi.

Sugiri terlihat berada di ruang sidang sementara dengan pengawalan ketat. Sejumlah keluarga dan kolega tampak hadir memberikan dukungan. Meski berstatus terdakwa dan berada di balik jeruji tahanan, Sugiri terlihat santai dan sempat berbincang dengan pengunjung.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Sugiri tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama dua pejabat kunci di lingkungan Pemkab Ponorogo, yakni Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, dan Sekretaris Daerah, Agus Pramono.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.25 WIB di ruang Cakra. Namun hingga menjelang waktu tersebut, persidangan belum dimulai, menambah catatan soal disiplin waktu dalam penanganan perkara besar.

KPK menurunkan sedikitnya delapan jaksa dalam perkara ini, mengindikasikan kompleksitas kasus yang diduga tidak sederhana. Komposisi tim jaksa yang besar memperkuat dugaan adanya aliran dana dan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam skema yang tengah diusut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang menetapkan empat tersangka. Selain tiga pejabat aktif tersebut, satu pihak dari sektor swasta, yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, turut terseret dalam perkara yang sama.

Sucipto sendiri telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta. Putusan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait peran pihak lain dan kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas dalam kasus ini.

Sidang perdana Sugiri Sancoko dkk menjadi krusial untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan keterlibatan sistemik di lingkungan pemerintahan daerah. Publik kini menanti sejauh mana fakta persidangan akan membuka praktik korupsi yang selama ini tersembunyi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.