Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari

oleh -203 Dilihat
Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari (1)
Abu Rokhmad Dirjen Bimas Islam. Foto: Kemenag
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah akan digelar pada 17 Februari 2026. Sidang krusial penentuan awal puasa umat Islam ini akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan, Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari perwakilan ormas Islam, duta besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, DPR, hingga Mahkamah Agung.

“Sidang Isbat dihadiri lintas lembaga untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi keilmuan, keagamaan, dan negara,” ujar Abu Rokhmad, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, Sidang Isbat akan melalui tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Ketiga, musyawarah dan penetapan keputusan yang diumumkan secara resmi kepada publik.

Dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sesuai ketentuan yang berlaku.

Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, pihaknya akan menurunkan para ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk melihat hilal secara jelas.

“Jika memungkinkan, Masjid IKN yang telah diresmikan akan dijadikan salah satu lokasi rukyatul hilal tahun ini,” ungkap Arsad.

Selain itu, Kemenag juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik terkait dasar dan mekanisme penetapan awal bulan Hijriah.

“PMA ini akan menjadi pijakan resmi agar Sidang Isbat semakin kuat secara hukum dan transparan,” pungkasnya.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.