Sidak Tambang Boto, Dugaan Pelanggaran Izin Diusut

oleh -34 Dilihat
oleh
Sidak Tambang Boto, Dugaan Pelanggaran Izin Diusut
Sekda Kabupaten Probolinggo melakukan sidak ke tambang di Desa Boto usai menerima laporan aktivis. Hasil pengecekan awal menemukan dugaan aktivitas tambang berada di luar titik koordinat izin.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai mendalami dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Desa Boto setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang. Sidak dilakukan menyusul laporan dari aktivis lingkungan mengenai dugaan aktivitas penambangan yang beroperasi di luar titik koordinat izin serta indikasi ketidaksesuaian pembayaran pajak daerah.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang meminta pemerintah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan, sekaligus mengantisipasi potensi kerugian daerah dan dampak lingkungan.

Dalam peninjauan di lapangan, Ugas Irwanto menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah koordinat izin yang dimiliki perusahaan. Namun, temuan tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai mekanisme yang berlaku.

“Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” ujar Ugas.

Menurutnya, hasil verifikasi teknis akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Probolinggo.

Selain aspek legalitas usaha, pemerintah juga menyoroti potensi risiko keselamatan masyarakat. Tebing bekas galian di sekitar lokasi dinilai berpotensi membahayakan permukiman warga apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan ketentuan lingkungan hidup.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sidak tersebut juga membuka perhatian terhadap dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas produksi tambang dengan besaran pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Aktivis peduli lingkungan, Sarful Anam, mengungkapkan data dari Badan Pendapatan Daerah menunjukkan perusahaan atas nama CV Melangkah Maju tercatat membayar pajak sekitar Rp115 juta sepanjang tahun 2025. Menurutnya, nilai tersebut dinilai belum mencerminkan aktivitas pertambangan yang terlihat di lapangan, di mana saat sidak berlangsung sedikitnya tiga alat berat masih beroperasi.

“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Kalau dihitung menggunakan asumsi komoditas tanah urug saja, potensi pajaknya bisa mendekati Rp1 miliar. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” kata Sarful.

Sarful juga menduga terdapat aktivitas penambangan yang berlangsung di luar area konsesi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan koordinat oleh OPD teknis sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menimbulkan dampak terhadap pengelolaan lingkungan. Karena itu, pemerintah menilai proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan data teknis.

“Pemerintah sedang menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun jalan dan jembatan. Di sisi lain, jika benar ada aktivitas tambang yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak maupun ketentuan perizinan, tentu hal itu menjadi persoalan serius yang harus ditindak,” ujar Ugas.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi. Evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan OPD terkait serta aparat penegak hukum sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan sektor pertambangan.

Pemerintah juga menyatakan hasil verifikasi akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian pembayaran pajak masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi sehingga belum merupakan kesimpulan akhir. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.