Sidak Layanan Banyuwangi, WFA ASN Dipertanyakan

oleh -24 Dilihat
oleh
Sidak Layanan Banyuwangi, WFA ASN Dipertanyakan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat pelayanan publik guna memastikan layanan publik berjalan normal usai cuti bersama libur Lebaran 2026.
banner 468x60

BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Banyuwangi mengungkap upaya memastikan layanan publik tetap berjalan normal di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, yang memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengaturan kerja fleksibel terhadap pelayanan langsung ke masyarakat.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan sidak ke sejumlah titik layanan seperti RSUD Blambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan perizinan dan administrasi kependudukan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2026.

Hasil pantauan menunjukkan aktivitas pelayanan berjalan normal, dengan masyarakat tetap mengakses layanan seperti perekaman KTP dan pengurusan izin. Namun, kondisi ini juga menimbulkan evaluasi apakah normalitas tersebut dapat dipertahankan secara konsisten selama kebijakan WFA masih berlangsung.

Pemerintah daerah mengklaim seluruh loket pelayanan beroperasi seperti biasa. Meski demikian, skema pembagian kerja ASN menjadi kunci utama agar layanan tidak terganggu, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selama masa libur Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap membuka layanan administrasi. Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan warga perantauan yang pulang kampung, namun sekaligus menunjukkan tingginya beban layanan yang harus dijaga stabilitasnya.

Di sektor kesehatan, layanan puskesmas dan rumah sakit juga dinyatakan kembali normal. Pemerintah memastikan kesiapan tenaga medis dalam menghadapi lonjakan kebutuhan layanan pasca libur panjang.

Kebijakan WFA dan WFH yang diberlakukan pemerintah pusat hingga 27 Maret 2026 menjadi variabel krusial dalam pengelolaan layanan publik. Tanpa pengawasan ketat, fleksibilitas kerja berpotensi menimbulkan celah penurunan kualitas layanan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa layanan publik tetap harus berjalan penuh meski ada kebijakan kerja fleksibel. Namun, efektivitas pengawasan dan disiplin ASN menjadi faktor penentu agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

Sidak ini sekaligus menjadi indikator awal untuk menguji apakah sistem kerja fleksibel benar-benar mampu berjalan seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang cepat dan responsif.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.