SHM Tak Jamin Bebas Sengketa Tanah

oleh -85 Dilihat
oleh
SHM Tak Jamin Bebas Sengketa Tanah
SHM Tak Jamin Bebas Sengketa Tanah
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kasus sengketa rumah yang menimpa pasangan suami istri asal Surakarta menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) belum tentu menjamin keamanan hukum atas sebuah properti. Meski selama ini SHM dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah terkuat di Indonesia, berbagai persoalan seperti sertifikat ganda, tumpang tindih lahan hingga dugaan cacat administrasi masih berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.

Peristiwa yang dialami Sri Marwini dan suaminya, Suyadi, menunjukkan bahwa pemegang SHM tetap dapat kehilangan hak atas tanah atau rumah yang ditempatinya apabila ditemukan persoalan hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kekuatan SHM tidak serta-merta menghapus potensi sengketa apabila terdapat cacat hukum pada proses penerbitannya.

“Bahkan SHM pun bisa bermasalah kalau proses awalnya cacat. Jadi bukan cuma lihat ada sertifikat, tetapi legalitas dan riwayatnya juga harus bersih,” ujar Adyanisa saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, sejumlah perkara pertanahan di Indonesia memperlihatkan adanya dua pihak yang sama-sama mengantongi sertifikat resmi atas bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut umumnya dipicu kesalahan administrasi, lemahnya pendataan pertanahan di masa lalu, hingga praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah birokrasi.

Selain itu, sengketa juga dapat muncul pada tanah yang masih terkait persoalan waris, konflik keluarga maupun klaim kepemilikan yang belum terselesaikan secara hukum.

Adyanisa mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada keberadaan SHM ketika membeli tanah atau rumah. Pembeli perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan, status sengketa di pengadilan, kesesuaian data fisik dan yuridis tanah, serta memastikan keaslian sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bisa dengan cek sertifikat ke BPN untuk memastikan tidak dalam sengketa, cek riwayat tanah, memastikan tidak ada sertifikat ganda, pengecekan lapangan, dan bisa juga menggunakan jasa Notaris PPAT untuk melakukan due diligence,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar sengketa kepemilikan yang berujung pada pembatalan sertifikat umumnya berkaitan dengan tumpang tindih dokumen maupun kesalahan administrasi dalam penerbitan hak atas tanah.

Kasus yang dialami Sri Marwini dan Suyadi menjadi salah satu contoh nyata. Rumah yang mereka beli secara sah pada 2013 dari pemilik sebelumnya bernama Subarno, dan telah bersertifikat atas nama Suyadi setelah proses balik nama di BPN, justru berujung sengketa hukum.

Pasangan tersebut mulai menempati rumah di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sejak awal 2014. Namun sekitar enam bulan kemudian, seorang warga asal Wonogiri mendatangi rumah itu dan mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan atas objek tanah yang sama.

Marwini mengaku terkejut karena saat transaksi pembelian dilakukan, seluruh dokumen telah melalui proses pemeriksaan dan pengesahan sesuai prosedur yang berlaku.

“Orang itu merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kami membeli rumah tersebut juga sudah diperiksa BPN. Karena itu kami heran, bagaimana bisa muncul dua SHM untuk tanah yang sama,” ungkap Marwini.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara itu, selain Marwini dan Suyadi, BPN juga turut menjadi pihak tergugat karena menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Suyadi.

Meski telah mengajukan berbagai bukti kepemilikan selama persidangan, pasangan tersebut akhirnya kalah dalam proses hukum. Putusan pengadilan berujung pada pembatalan SHM atas nama Suyadi dan membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita dengan pengamanan aparat kepolisian. Seluruh barang milik penghuni dipindahkan dari rumah yang telah mereka tempati selama lebih dari satu dekade.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan administrasi pertanahan dan pentingnya validasi menyeluruh terhadap riwayat objek tanah sebelum transaksi dilakukan. Di tengah maraknya sengketa pertanahan dan praktik mafia tanah, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya mengandalkan keberadaan SHM, tetapi juga memastikan seluruh aspek legalitas dan histori kepemilikan tanah benar-benar bersih dari potensi konflik hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.