Sertifikat Tanah Lemahbang Disorot, Status Dipertanyakan

oleh -111 Dilihat
oleh
Sertifikat Tanah Lemahbang Disorot, Status Dipertanyakan
Yudi Hermanto Yuwono, warga Kota Pasuruan, saat ini tengah melakukan upaya administratif untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan aset tanahnya di Kecamatan Sukorejo.
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Status hukum sertifikat tanah di wilayah Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah seorang warga mengajukan klarifikasi administratif ke kantor pertanahan guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikannya yang telah terbit puluhan tahun lalu.

Yudi Hermanto Yuwono, warga Kota Pasuruan, melalui kuasa hukumnya melakukan penelusuran ulang riwayat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31 yang diklaim masih sah secara hukum. Langkah ini ditempuh menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi di kantor pertanahan dengan kondisi fisik lahan di lapangan.

Kuasa hukum Yudi, Jufri Muhammad Adi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan yang secara historis tercatat atas nama kliennya. Ia menilai penting adanya transparansi dari instansi pertanahan untuk menghindari potensi sengketa.

“Kami sudah menunjukkan bukti SHM nomor 31 yang terdaftar atas nama klien kami. Koordinasi ini untuk memperjelas status hukumnya,” ujarnya, Kamis (30/4).

Hasil penelusuran awal mengindikasikan perlunya sinkronisasi data antara arsip pertanahan dan kondisi aktual di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait validitas administrasi serta potensi tumpang tindih dokumen yang kerap terjadi dalam pengelolaan aset tanah.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum agraria, sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Namun demikian, kepastian tersebut tetap harus didukung oleh verifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap status kepemilikan,” tambahnya.

Upaya klarifikasi ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem administrasi pertanahan, khususnya dalam memastikan akurasi data dan pencegahan konflik lahan di kemudian hari. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi berdampak hukum.

Yudi menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada tim hukumnya dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan terbuka.

Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung dan pihak pemohon menunggu hasil resmi dari BPN terkait status akhir sertifikat tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi otoritas pertanahan dalam menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi aset di wilayah Pasuruan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.