PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Polemik pemberitaan mengenai kelompok kesenian tradisional bantengan di Kota Probolinggo memanas. Sejumlah seniman yang tergabung dalam paguyuban bantengan mendatangi kepolisian untuk melaporkan pemberitaan yang mereka nilai merugikan nama baik kelompok kesenian tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dinilai muncul dalam pemberitaan mengenai aktivitas kelompok bantengan. Pihak paguyuban menyatakan keberatan karena pemberitaan tersebut dianggap tidak objektif dan berdampak terhadap reputasi para pelaku seni.
Sebelum menempuh jalur hukum, paguyuban disebut sempat berencana mendatangi kediaman wartawan yang menulis pemberitaan tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, rencana itu kemudian dibatalkan guna menghindari potensi gesekan di tengah masyarakat.
Upaya penyelesaian melalui mediasi juga sempat ditempuh. Pihak paguyuban sebelumnya meminta kepolisian sektor setempat memfasilitasi pertemuan dengan wartawan yang bersangkutan. Namun, mediasi belum terlaksana karena wartawan tersebut disebut berhalangan hadir akibat kegiatan lain.
Persoalan kemudian bergeser ke jalur hukum. Perwakilan paguyuban mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Koordinator Sanggar Seni Satrio Sukmo Sejati Kota Probolinggo, Vita, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional. Menurutnya, persoalan pemberitaan tersebut tidak hanya menyangkut nama individu, tetapi juga citra kesenian tradisional yang berkembang di masyarakat.
Di sisi lain, perkara tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme klarifikasi dan keberimbangan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Dalam praktik jurnalistik, keberatan terhadap sebuah berita idealnya dapat ditempuh melalui hak jawab, koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Hingga pemberitaan ini disusun, proses pelaporan dan pemeriksaan awal oleh kepolisian masih berlangsung. Belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan pidana dari pihak yang dilaporkan.
Perkembangan perkara selanjutnya menjadi penting untuk melihat substansi pemberitaan yang dipersoalkan, dasar laporan yang disampaikan pelapor, serta hasil klarifikasi dari wartawan maupun pihak terkait.
(Red-Garudasatunews)














