Sengketa Saham 51 Persen, Eks Kepercayaan Dilaporkan

oleh -93 Dilihat
oleh
Sengketa Saham 51 Persen, Eks Kepercayaan Dilaporkan
Ahli Waris Lapor ke Polrestabes Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sengketa penguasaan saham mayoritas perusahaan mencuat setelah ahli waris almarhum Irawan Tanto melaporkan mantan orang kepercayaan keluarga berinisial SG ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen peralihan sekitar 51 persen saham.

Laporan tersebut menyeret nama SG yang sebelumnya dikenal sebagai figur kunci dalam pengelolaan perusahaan. Berdasarkan penelusuran, SG memulai karier dari posisi lapangan pada akhir 1990-an sebelum dipercaya menangani arus keuangan perusahaan hingga menduduki jabatan strategis.

“Seluruh alur keuangan, mulai dari penggajian hingga pembayaran, melalui dirinya. Ia merupakan sosok yang sangat dipercaya,” ujar Kus Indarjowo, rekan kerja yang mengenal perjalanan karier SG.

Kepercayaan tersebut berkembang hingga SG diangkat sebagai sekretaris pribadi almarhum Irawan Tanto, kemudian menjabat direktur dan terlibat langsung dalam operasional bisnis. Namun, situasi berubah pascawafatnya Irawan Tanto pada 2018, ketika keluarga mulai menemukan dugaan kejanggalan dalam tata kelola perusahaan.

Salah satu temuan krusial adalah dugaan peralihan sekitar 51 persen saham yang disebut dilakukan tanpa persetujuan komisaris maupun ahli waris sebagai pemegang hak sah. “Kami tidak pernah memberikan persetujuan atas peralihan tersebut,” tegas perwakilan keluarga.

Ahli waris menilai peralihan saham tersebut berpotensi melanggar hukum karena berdampak langsung pada struktur kepemilikan dan kendali perusahaan. Kasus ini kini menjadi fokus penyelidikan aparat untuk menguji keabsahan dokumen yang digunakan.

Selain itu, polemik juga mencakup status jabatan SG. Pihak keluarga menyebut sejak 23 Mei 2018, SG tidak lagi menjabat sebagai direktur dan telah mengajukan pengunduran diri yang efektif per 2 Agustus 2023.

Namun, fakta baru mengemuka ketika SG diduga masih menandatangani dokumen kerja tertanggal 18 Oktober 2023 dengan mengatasnamakan diri sebagai direktur, meskipun masa jabatannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Di sisi lain, catatan internal perusahaan mengindikasikan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan. Dini Sulistiyowati dari bagian keuangan mengungkap dugaan penggunaan dana perjalanan dinas yang belum disertai laporan pertanggungjawaban lengkap.

“Dalam sistem perusahaan, setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan. Hal ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta konflik berkepanjangan bagi pihak keluarga. Aparat penegak hukum kini diharapkan mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan saham perusahaan tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.