Sengketa Lahan KDKMP Rejoso Lor Bergulir di PN Bangil

oleh -57 Dilihat
oleh
Sengketa Lahan KDKMP Rejoso Lor Bergulir di PN Bangil
Pemkab Pasuruan melalui data dari Agrinas tetap menjalankan proses pra-verifikasi dan validasi terhadap lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Rejoso Lor.
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Perkara tersebut diajukan sejumlah ahli waris melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Desa Rejoso Lor, Abdul Rochman. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil mencatat perkara tersebut dengan Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Bil.

Gugatan berkaitan dengan klaim kepemilikan atas bidang tanah yang kini digunakan untuk pembangunan KDKMP. Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari tanah warisan keluarga yang secara turun-temurun berasal dari almarhum TAM alias Samidin.

Kuasa hukum penggugat menyebut pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan, termasuk dokumen yang merujuk pada Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932. Pihak penggugat juga mempertanyakan dasar administrasi apabila bidang tanah tersebut dinyatakan sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Di sisi lain, Pemerintah Desa Rejoso Lor menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari aset desa. Kepala Desa Abdul Rochman menyebut arsip administrasi desa dan hasil pengecekan buku kerawangan yang disebut berasal dari data pertanahan menunjukkan status tanah yang digunakan sebagai dasar penetapan lokasi.

Pemerintah desa juga menyatakan bahwa keberadaan fasilitas desa di lokasi tersebut bukan baru muncul setelah pembangunan KDKMP. Menurut keterangan Abdul Rochman, balai dusun telah berdiri di lokasi sejak 2018 dan selama beberapa tahun sebelumnya tidak terdapat klaim dari pihak ahli waris.

Perbedaan data juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diuji. Pemerintah desa menyebut terdapat perbedaan mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak penggugat dengan catatan administrasi desa. Karena itu, status, riwayat penguasaan, dasar kepemilikan, serta dokumen pertanahan menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.

Sebelum perkara masuk ke PN Bangil, persoalan tersebut disebut telah melalui upaya mediasi di tingkat desa pada Januari dan Februari 2026. Namun, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga pihak ahli waris kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Persidangan ditunda berkaitan dengan kelengkapan administrasi para pihak serta ketidakhadiran sejumlah pihak. Dengan demikian, substansi mengenai siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut belum dapat disimpulkan dan masih menunggu proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini menjadi sorotan karena bidang tanah yang disengketakan berkaitan langsung dengan pembangunan KDKMP di Desa Rejoso Lor. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji dokumen waris, riwayat tanah, pencatatan aset desa, serta dasar administratif yang digunakan masing-masing pihak.

Sampai tahap ini, seluruh dalil mengenai kepemilikan tanah masih merupakan argumentasi para pihak yang berperkara dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.