Sengketa Gono-gini, Rumah Permanen Dirobohkan

oleh -129 Dilihat
oleh
Sengketa Gono-gini, Rumah Permanen Dirobohkan
Tangkapan layar proses perobohan rumah di Blitar. (Foto : Istimewa)
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Sebuah rumah permanen di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dirobohkan menggunakan alat berat pada Selasa (28/4/2026) setelah mantan pasangan suami istri gagal mencapai kesepakatan pembagian harta gono-gini. Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa keluarga.

Pembongkaran rumah bernilai ratusan juta rupiah tersebut bukan dilatarbelakangi konflik dengan pihak eksternal, melainkan hasil keputusan bersama kedua pihak yang sebelumnya telah resmi bercerai pada 2025. Kebuntuan terjadi dalam pembagian aset berupa dua bidang tanah dan satu unit rumah permanen.

Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah satu aset berupa tanah telah terjual dengan nilai Rp140 juta dan dibagi rata. Namun, kesepakatan tidak tercapai pada aset kedua yang berdiri bangunan rumah.

“Salah satu bidang tanah sudah berhasil terjual dan dibagi dua. Namun untuk tanah yang ada rumahnya, kedua pihak tidak menemukan titik temu,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurut keterangan kepolisian, tidak adanya kesepakatan terkait penjualan atau penguasaan aset mendorong kedua belah pihak mengambil langkah ekstrem dengan merobohkan bangunan tersebut. Keputusan itu disepakati di hadapan kepala desa dan unsur terkait sebagai upaya mencegah konflik lanjutan.

Langkah penghancuran aset ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas mediasi dalam sengketa perceraian, terutama ketika aset bernilai tinggi justru dimusnahkan. Secara hukum, keputusan tersebut dinilai sah karena berdasarkan kesepakatan kedua pihak, namun secara sosial memunculkan keprihatinan luas.

Rekaman video proses pembongkaran yang beredar di media sosial memperlihatkan alat berat meratakan bangunan hingga rata dengan tanah. Respons publik didominasi kritik atas keputusan tersebut yang dianggap tidak produktif dan merugikan kedua belah pihak.

Sejumlah warga menilai aset tersebut seharusnya masih dapat dimanfaatkan, baik untuk kepentingan keluarga maupun dialihkan untuk tujuan sosial. Kritik ini menguatkan pandangan bahwa penyelesaian sengketa berbasis kompromi masih belum optimal diterapkan.

Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa konflik pembagian harta pasca perceraian berpotensi berujung pada kerugian material besar ketika mekanisme penyelesaian tidak berjalan efektif. Minimnya titik temu dalam negosiasi mendorong keputusan destruktif yang justru menghilangkan nilai aset secara keseluruhan.

Kasus di Blitar Selatan ini kini menjadi perhatian publik sekaligus bahan evaluasi terhadap pentingnya mediasi yang lebih komprehensif dalam sengketa keluarga, guna mencegah keputusan ekstrem yang berdampak luas secara ekonomi maupun sosial. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.